Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PDIP dan Gerindra Soroti Dampak Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran

Putusan MK yang tak temukan ijazah sah Gibran tak cukup untuk gugurkan jabatannya, sebut PDIP dan Gerindra, sambil menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan konstitusi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
PDIP dan Gerindra Soroti Dampak Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan tajam dari dua partai politik utama. PDIP menilai keputusan MK menimbulkan tantangan serius terhadap legitimasi jabatan Gibran, yang secara implisit membebani Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kredibilitas pemerintahan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kegagalan menemukan dokumen resmi kelulusan setara SMA menjadi sorotan kritis, meski MK tidak mengabulkan gugatan pemohon karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Hasto menekankan bahwa pemerintah tak boleh mengabaikan kritik publik yang muncul dari berbagai pihak, termasuk para akademisi. Ia menyarankan agar pemerintah belajar dari gelombang protes di Prancis, di mana ketidakresponsifan terhadap aspirasi rakyat justru memperparah ketegangan sosial. Menurutnya, stabilitas pemerintahan harus dibangun atas dasar keberpihakan, bukan keengganan menanggapi isu yang menyangkut keabsahan pejabat negara.

Di sisi lain, Fraksi Partai Gerindra di DPR menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki wewenang sepihak untuk memberhentikan Wakil Presiden. Anggota Komisi II Azis Subekti menekankan bahwa mekanisme pemakzulan diatur secara ketat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, dan tidak bisa digunakan sebagai alat politik untuk menggantikan keputusan pemilu. Ia menilai bahwa penilaian terhadap dokumen pendidikan Gibran, meski menjadi bahan perdebatan, tidak berdampak langsung pada status jabatannya karena putusan MK tidak mengandung perintah pemberhentian.

Azis menekankan pentingnya memahami batas konstitusi dalam menanggapi putusan lembaga yudikatif. Ia menilai bahwa perdebatan seharusnya tidak berubah menjadi pertarungan kekuasaan pasca-pemilu, melainkan fokus pada solusi nyata bagi rakyat. Menurutnya, waktu yang dihabiskan untuk polemik politik seharusnya dialihkan untuk memperbaiki layanan publik, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi rumah tangga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya