Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Serikat Buruh Diminta Kawal Implementasi UU Ketenagakerjaan Baru

Menteri Ketenagakerjaan mengajak seluruh serikat pekerja turut mengawal pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan Oktober 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 12.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Serikat Buruh Diminta Kawal Implementasi UU Ketenagakerjaan Baru📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Menteri Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran serikat buruh dalam memastikan kebijakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan berjalan secara efektif di lapangan. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, serta berdaya saing tinggi. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang berkelanjutan dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja.

Pemerintah menyampaikan apresiasi atas kontribusi aktif serikat pekerja selama proses penyusunan undang-undang tersebut. Menaker menekankan bahwa peran strategis serikat dalam menyuarakan kepentingan pekerja harus terus dipertahankan, terutama dalam tahap implementasi. Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya tergantung pada regulasi, tetapi juga pada keterlibatan nyata dari semua pihak di lapangan.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menguatkan kebutuhan reformasi hukum di sektor ketenagakerjaan. Undang-undang ini juga merupakan hasil inisiatif DPR RI, menunjukkan komitmen bersama untuk memperbaiki kerangka hukum yang melindungi pekerja dan memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional.

Menaker menegaskan bahwa tantangan besar masih menanti, termasuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan produktif. Ia menilai bahwa sinergi antar pemangku kepentingan harus terus diperkuat untuk menghadapi dinamika pasar kerja yang terus berubah. Dengan semangat kolaborasi dan kebersamaan, ia yakin Indonesia mampu menciptakan sistem kerja yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemerintah menargetkan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan melalui komunikasi terbuka dan kerja sama berkelanjutan. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mendorong kemajuan ekonomi nasional secara menyeluruh. Misi utamanya adalah menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing sektor industri di tingkat global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya