Serikat Buruh Diminta Kawal Implementasi UU Ketenagakerjaan Baru
Menteri Ketenagakerjaan mengajak seluruh serikat pekerja turut mengawal pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan Oktober 2026.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 12.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Menteri Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran serikat buruh dalam memastikan kebijakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan berjalan secara efektif di lapangan. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, serta berdaya saing tinggi. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang berkelanjutan dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja.
Pemerintah menyampaikan apresiasi atas kontribusi aktif serikat pekerja selama proses penyusunan undang-undang tersebut. Menaker menekankan bahwa peran strategis serikat dalam menyuarakan kepentingan pekerja harus terus dipertahankan, terutama dalam tahap implementasi. Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya tergantung pada regulasi, tetapi juga pada keterlibatan nyata dari semua pihak di lapangan.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menguatkan kebutuhan reformasi hukum di sektor ketenagakerjaan. Undang-undang ini juga merupakan hasil inisiatif DPR RI, menunjukkan komitmen bersama untuk memperbaiki kerangka hukum yang melindungi pekerja dan memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional.
Menaker menegaskan bahwa tantangan besar masih menanti, termasuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan produktif. Ia menilai bahwa sinergi antar pemangku kepentingan harus terus diperkuat untuk menghadapi dinamika pasar kerja yang terus berubah. Dengan semangat kolaborasi dan kebersamaan, ia yakin Indonesia mampu menciptakan sistem kerja yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan melalui komunikasi terbuka dan kerja sama berkelanjutan. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mendorong kemajuan ekonomi nasional secara menyeluruh. Misi utamanya adalah menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing sektor industri di tingkat global.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pramono Ajak Warga Dukung JRF 2026, Jakarta Semakin Diperhitungkan Global
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melepas ribuan peserta JRF 2026 dan turut berlari kategori 10K, menegaskan peningkatan kepercayaan dunia terhadap Jakarta sebagai penyelenggara ajang olahraga internasional.
26 Oktober 2026

PDIP dan Gerindra Soroti Dampak Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran
Putusan MK yang tak temukan ijazah sah Gibran tak cukup untuk gugurkan jabatannya, sebut PDIP dan Gerindra, sambil menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan konstitusi.
26 Oktober 2026

Indonesia Kecam Serangan Teror di Gereja Yordania
Pemerintah Indonesia mengecam tegas serangan teroris di gereja Ortodoks Karak, Yordania, yang menewaskan delapan orang dan melukai 27 lainnya, serta menyampaikan dukungan penuh kepada pemerintah dan rakyat Yordania.
26 Oktober 2026

Penyesuaian Kuota Pertalite Dikaji Akhir Bulan Ini
Pemerintah meninjau ulang alokasi Pertalite menyusul lonjakan konsumsi akibat pergeseran penggunaan BBM dari Pertamax ke jenis subsidi.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Ir. H. Andi Pangerang Umar Mantan Bupati Kolaka Meninggal Dunia di Usia 91 Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 13.11 WITA

UIN Kolaka Gelar Adu Kreativitas dalam Bulan Bahasa
Senin, 26 Oktober 2026, 13.06 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Menteri dengan Kinerja Terbaik Menurut Survei
Senin, 26 Oktober 2026, 12.27 WITA

18 Orang Diamankan dalam Gerebek Narkoba di Kampung Madani
Senin, 26 Oktober 2026, 12.26 WITA

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Penindakan Wajib Direkam
Senin, 26 Oktober 2026, 12.26 WITA

Mekanik Tangerang Kaget Dapat Tagihan Pajak McLaren Rp137 Juta
Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA

Pria di Madiun Tewaskan Istri Siri dan Anaknya dengan Cara Sadis
Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA
Paus Serukan Hentikan Perang di Yaman dan Doakan Korban Penembakan Yordania
Senin, 26 Oktober 2026, 12.24 WITA

