Sopir BYD Jadi Tersangka Usai Tabrak Ojol di Jaksel
Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD sebagai tersangka atas kecelakaan yang menimpa pengemudi ojek online di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang menyebabkan korban mengalami patah kaki dan dirawat di rumah sakit.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, mengonfirmasi bahwa pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, pada Jumat (23/10) sore. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap kronologi kejadian.
Menurut Adiel, dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga dipicu oleh reaksi kaget dan panik dari pengemudi saat menghadapi situasi mendadak di jalan raya. Namun, proses penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan seluruh faktor penyebab kecelakaan secara komprehensif. Sementara itu, korban yang merupakan pengemudi ojek online berinisial HS (46) masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati.
HS mengalami cedera serius berupa patah tulang kaki kiri serta luka lecet akibat tabrakan. Ia telah menjalani operasi dan saat ini masih dalam masa observasi medis. Kondisi kesehatannya dinilai stabil, namun belum dapat dipastikan kapan dapat pulang dari rumah sakit.
Lokasi kejadian menunjukkan bekas goresan di aspal yang diduga berasal dari jatuhnya kendaraan ojol, serta serpihan kaca yang berserakan di sisi kiri jalan. Salah satu tiang pembatas trotoar berwarna hitam atau bollard juga mengalami kerusakan parah karena mobil BYD sempat menabrak dan naik ke trotoar sebelum menabrak kendaraan lain. Total lima kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut, termasuk mobil listrik yang dikemudikan oleh S.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pelaku Penembakan Dekat Paris Ditetapkan dalam Observasi Psikiatri
Seorang pria berusia 39 tahun yang menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya di wilayah Trappes dan La Verriere ditempatkan di unit psikiatri setelah dinyatakan tidak layak diperiksa secara hukum.
26 Oktober 2026

Revisi UU Tipikor dan KUHP Diperlukan untuk Hentikan Kriminalisasi Kebijakan
Pakar hukum menekankan perlunya revisi pasal kerugian negara di UU Tipikor dan KUHP guna mencegah pengambil kebijakan disalahkan atas risiko bisnis yang wajar.
26 Oktober 2026

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Satuan Narkoba Polsek Cengkareng mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dengan berat bruto 75,78 gram di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.
25 Oktober 2026

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora
Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di Jakarta Barat, mengamankan sabu seberat 4,38 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lula Menang Pilpres Brasil, Ulangi Sejarah sebagai Presiden Terlama
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Singapura Tanggapi Pemangkasan Ekspor Gas RI dengan Langkah Hukum
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Pembayaran Gaji ASN Tetap Melalui Perbankan
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Indonesia Siap Tentukan Nasib Rating Pasar Modal Sendiri
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

9 Perusahaan Siap Melantai di Bursa, Tiga Punya Aset Jumbo
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Jual Bersih Rp8,73 Triliun, 10 Saham Ini Paling Dijual
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Borong Saham Unggulan, IHSG Akhiri Pekan Naik 1,21%
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

IHSG Diproyeksi Naik Terbatas dengan Risiko Koreksi
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

