Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Revisi UU Tipikor dan KUHP Diperlukan untuk Hentikan Kriminalisasi Kebijakan

Pakar hukum menekankan perlunya revisi pasal kerugian negara di UU Tipikor dan KUHP guna mencegah pengambil kebijakan disalahkan atas risiko bisnis yang wajar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Revisi UU Tipikor dan KUHP Diperlukan untuk Hentikan Kriminalisasi Kebijakan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pakar hukum pidana Boris Tampubolon menyoroti kebutuhan revisi aturan terkait kerugian negara dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ia menilai bahwa ketidakjelasan dalam penafsiran pasal-pasal yang mengatur kerugian negara telah berdampak pada munculnya kasus-kasus yang sebenarnya bukan bentuk korupsi, melainkan konsekuensi dari risiko bisnis yang wajar.

Dalam pernyataannya, Boris menegaskan bahwa banyak kasus yang diproses secara pidana justru melibatkan keputusan yang diambil dalam konteks profesionalisme dan kewenangan, namun dinyatakan melanggar karena adanya kerugian negara. Menurutnya, hal ini menimbulkan ancaman kriminalisasi terhadap pejabat dan profesional yang berani mengambil keputusan strategis.

Ia menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan 604 KUHP baru, sebagai titik lemah dalam sistem hukum yang belum secara eksplisit membedakan antara tindakan korupsi dan kegagalan dalam pengelolaan risiko. Tanpa klarifikasi hukum yang memadai, risiko hukum yang berlebihan dapat menekan inisiatif dalam tata kelola negara.

Oleh karena itu, Boris menyarankan agar pasal-pasal tersebut direvisi secara komprehensif agar dapat membedakan antara korupsi yang sengaja dan kerugian yang muncul akibat ketidakpastian atau risiko yang wajar dalam pengambilan keputusan. Tujuannya adalah melindungi pelaku kebijakan dari tindakan hukum yang tidak proporsional dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih berani serta berintegritas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya