Revisi UU Tipikor dan KUHP Diperlukan untuk Hentikan Kriminalisasi Kebijakan
Pakar hukum menekankan perlunya revisi pasal kerugian negara di UU Tipikor dan KUHP guna mencegah pengambil kebijakan disalahkan atas risiko bisnis yang wajar.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pakar hukum pidana Boris Tampubolon menyoroti kebutuhan revisi aturan terkait kerugian negara dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ia menilai bahwa ketidakjelasan dalam penafsiran pasal-pasal yang mengatur kerugian negara telah berdampak pada munculnya kasus-kasus yang sebenarnya bukan bentuk korupsi, melainkan konsekuensi dari risiko bisnis yang wajar.
Dalam pernyataannya, Boris menegaskan bahwa banyak kasus yang diproses secara pidana justru melibatkan keputusan yang diambil dalam konteks profesionalisme dan kewenangan, namun dinyatakan melanggar karena adanya kerugian negara. Menurutnya, hal ini menimbulkan ancaman kriminalisasi terhadap pejabat dan profesional yang berani mengambil keputusan strategis.
Ia menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan 604 KUHP baru, sebagai titik lemah dalam sistem hukum yang belum secara eksplisit membedakan antara tindakan korupsi dan kegagalan dalam pengelolaan risiko. Tanpa klarifikasi hukum yang memadai, risiko hukum yang berlebihan dapat menekan inisiatif dalam tata kelola negara.
Oleh karena itu, Boris menyarankan agar pasal-pasal tersebut direvisi secara komprehensif agar dapat membedakan antara korupsi yang sengaja dan kerugian yang muncul akibat ketidakpastian atau risiko yang wajar dalam pengambilan keputusan. Tujuannya adalah melindungi pelaku kebijakan dari tindakan hukum yang tidak proporsional dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih berani serta berintegritas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pelaku Penembakan Dekat Paris Ditetapkan dalam Observasi Psikiatri
Seorang pria berusia 39 tahun yang menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya di wilayah Trappes dan La Verriere ditempatkan di unit psikiatri setelah dinyatakan tidak layak diperiksa secara hukum.
26 Oktober 2026

Sopir BYD Jadi Tersangka Usai Tabrak Ojol di Jaksel
Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD sebagai tersangka atas kecelakaan yang menimpa pengemudi ojek online di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang menyebabkan korban mengalami patah kaki dan dirawat di rumah sakit.
26 Oktober 2026

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Satuan Narkoba Polsek Cengkareng mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dengan berat bruto 75,78 gram di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.
25 Oktober 2026

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora
Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di Jakarta Barat, mengamankan sabu seberat 4,38 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lula Menang Pilpres Brasil, Ulangi Sejarah sebagai Presiden Terlama
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Singapura Tanggapi Pemangkasan Ekspor Gas RI dengan Langkah Hukum
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Pembayaran Gaji ASN Tetap Melalui Perbankan
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Indonesia Siap Tentukan Nasib Rating Pasar Modal Sendiri
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

9 Perusahaan Siap Melantai di Bursa, Tiga Punya Aset Jumbo
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Jual Bersih Rp8,73 Triliun, 10 Saham Ini Paling Dijual
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Borong Saham Unggulan, IHSG Akhiri Pekan Naik 1,21%
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

IHSG Diproyeksi Naik Terbatas dengan Risiko Koreksi
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

