Pelaku Penembakan Dekat Paris Ditetapkan dalam Observasi Psikiatri
Seorang pria berusia 39 tahun yang menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya di wilayah Trappes dan La Verriere ditempatkan di unit psikiatri setelah dinyatakan tidak layak diperiksa secara hukum.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang pria berusia 39 tahun, yang diduga sebagai pelaku penembakan di kawasan pinggiran Paris, telah dipindahkan ke unit psikiatri kepolisian untuk observasi mendalam. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan psikiatri malam hari menunjukkan kondisi mentalnya tidak stabil, sehingga tidak memungkinkan untuk dilanjutkan proses interogasi secara normal. Tersangka, yang diketahui bernama Kevin T., ditangkap pada Jumat (23/10) setelah menyerang sejumlah warga dengan senapan mesin ringan dan granat gas air mata yang ditemukan di dalam mobilnya.
Insiden terjadi saat ia melaju di jalan raya dekat kota Trappes dan La Verriere, menewaskan seorang pria berusia 26 tahun keturunan Kongo, Pengo Bossio Wangi, serta melukai lima orang lainnya, termasuk seorang anak perempuan 12 tahun yang terkena delapan peluru dan kini masih dalam kondisi kritis. Penyidik dari Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional (PNAT) awalnya memperpanjang masa tahanan untuk mendalami motif dan keterlibatan terorisme, namun kemudian mencabut penahanan setelah hasil pemeriksaan kesehatan jiwa diterima.
Hasil tes laboratorium menunjukkan adanya jejak narkoba, termasuk kokain dan ganja, dalam darah tersangka. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya di Plaisir, tempat ditemukan benda-benda bernuansa ideologis seperti Alkitab, Al-Quran, serta salinan buku "Mein Kampf" karya Adolf Hitler. Meski demikian, PNAT menegaskan bahwa kasus ini belum tentu dikategorikan sebagai terorisme, meskipun Presiden Emmanuel Macron menyebutnya sebagai "serangan teroris rasis" karena mayoritas korban berasal dari luar Prancis.
Pemindahan tersangka ke fasilitas psikiatri bertujuan untuk menilai kemampuannya dalam menjalani proses hukum lebih lanjut. Masa observasi diprediksi berlangsung selama 48 jam, dengan tujuan menentukan apakah ia layak untuk diperiksa secara hukum atau perlu ditangani secara medis lebih lanjut. Insiden ini terjadi dalam konteks ketegangan sosial dan politik yang memburuk di Prancis, menjelang pemilihan umum dalam enam bulan ke depan, di mana kandidat sayap kanan Marine Le Pen unggul dalam survei.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Revisi UU Tipikor dan KUHP Diperlukan untuk Hentikan Kriminalisasi Kebijakan
Pakar hukum menekankan perlunya revisi pasal kerugian negara di UU Tipikor dan KUHP guna mencegah pengambil kebijakan disalahkan atas risiko bisnis yang wajar.
26 Oktober 2026

Sopir BYD Jadi Tersangka Usai Tabrak Ojol di Jaksel
Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD sebagai tersangka atas kecelakaan yang menimpa pengemudi ojek online di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang menyebabkan korban mengalami patah kaki dan dirawat di rumah sakit.
26 Oktober 2026

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Satuan Narkoba Polsek Cengkareng mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dengan berat bruto 75,78 gram di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.
25 Oktober 2026

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora
Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di Jakarta Barat, mengamankan sabu seberat 4,38 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lula Menang Pilpres Brasil, Ulangi Sejarah sebagai Presiden Terlama
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Singapura Tanggapi Pemangkasan Ekspor Gas RI dengan Langkah Hukum
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Pembayaran Gaji ASN Tetap Melalui Perbankan
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Indonesia Siap Tentukan Nasib Rating Pasar Modal Sendiri
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

9 Perusahaan Siap Melantai di Bursa, Tiga Punya Aset Jumbo
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Jual Bersih Rp8,73 Triliun, 10 Saham Ini Paling Dijual
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Borong Saham Unggulan, IHSG Akhiri Pekan Naik 1,21%
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

IHSG Diproyeksi Naik Terbatas dengan Risiko Koreksi
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

