Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polda Metro Jaya Bantah Simpan HP Sutrimo, Tunggu Hasil Forensik

Polda Metro Jaya menegaskan tidak menyimpan handphone milik Sutrimo, sementara penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik terkait kematian pria yang sempat jadi sorotan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 22.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polda Metro Jaya Bantah Simpan HP Sutrimo, Tunggu Hasil Forensik📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Polda Metro Jaya secara tegas membantah adanya penyimpanan barang pribadi milik Sutrimo, termasuk handphone, dalam proses penyidikan terkait kematian misteriusnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyusul pertanyaan dari kuasa hukum keluarga terkait keberadaan perangkat komunikasi korban saat kedatangan ke kantor kepolisian. Menurutnya, tidak ada bukti bahwa barang pribadi milik Sutrimo disimpan oleh penyidik Ditreskrimum.

Proses penyidikan terus berjalan dengan fokus pada hasil pemeriksaan forensik yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Budi menyebut hasil dari tim Laboratorium Forensik akan segera disampaikan dalam waktu dekat, dan akan disampaikan langsung oleh dokter forensik kollegal bersama kepala bidang reserse kriminal umum. Hasil tersebut dinilai krusial untuk menentukan penyebab kematian secara ilmiah.

Sebelumnya, jenazah Sutrimo telah diekshumasi di Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti medis dan ilmiah. Proses ini dilakukan secara kolaboratif antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas. Ekshumasi dilakukan untuk memastikan tidak ada faktor luar yang memengaruhi kematian, termasuk kemungkinan tindakan kekerasan atau penyimpangan medis.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 27 saksi yang terlibat dalam berbagai tahapan penanganan jenazah, mulai dari pengangkutan oleh ambulans, pelayanan di rumah sakit, hingga pemakaman. Saksi mencakup pengemudi ambulans, petugas medis, petugas pemandi jenazah, warga sekitar lokasi kejadian, keluarga, teman dekat, perangkat desa, serta pihak yang melapor ke Bareskrim Polri. Semua keterangan akan dievaluasi secara menyeluruh untuk membangun gambaran lengkap atas kejadian sebelum dan sesudah kematian.

Terpisah, eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyanggah klaim bahwa Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga (Karumga). Menurut kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Sutrimo sebenarnya hanya bertugas menjaga rumah kosong yang berlokasi di wilayah Jakarta, dan tidak terikat kontrak kerja permanen. Ia sering pulang kampung atau bekerja sampingan, sehingga tidak tepat disebut sebagai Karumga. Pernyataan ini menekankan pentingnya klarifikasi status pekerjaan korban dalam konteks penyelidikan yang sedang berlangsung.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya