Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SIM Keliling Beroperasi di Lima Titik Jakarta

Layanan perpanjangan SIM Keliling dibuka di lima lokasi di Jakarta dengan waktu operasional pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
SIM Keliling Beroperasi di Lima Titik Jakarta📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Jakarta guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap hari kerja, dengan lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Masing-masing titik beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan akses yang lebih fleksibel bagi warga yang kesulitan datang ke kantor pelayanan tetap.

Lokasi layanan terdiri dari lobi Mal Grand Cakung di Jakarta Timur, lobi utama LTC Glodok di Jakarta Barat, area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, lobi selatan Mal Ciputra yang juga berada di Jakarta Barat, serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Keberadaan gerai keliling ini memungkinkan pemohon untuk melakukan perpanjangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.

Untuk dapat mengikuti proses perpanjangan, warga diminta membawa sejumlah dokumen penting, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti hasil pemeriksaan kesehatan, dan surat keterangan tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C. Bagi pemegang SIM B, perpanjangan harus dilakukan secara langsung di kantor Satpas karena keterbatasan dokumen dan jenis kendaraan yang diizinkan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP untuk Polri, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Masyarakat yang SIM-nya telah melewati masa berlaku harus mengajukan permohonan baru di lokasi resmi yang ditentukan, bukan melalui layanan keliling.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya