Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

TelkomGroup Percepat Penataan Anak Usaha untuk Fokus pada Strategi Inti

TelkomGroup mempercepat penataan 50 anak usaha, dengan 24 entitas telah selesai disesuaikan hingga pertengahan 2026, sisa 26 ditargetkan tuntas tahun ini sesuai aturan BUMN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 26x dibuka
TelkomGroup Percepat Penataan Anak Usaha untuk Fokus pada Strategi Inti📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - TelkomGroup kini mempercepat proses penataan struktur anak usahanya sebagai bagian dari respons terhadap arahan penataan BUMN dari pemerintah. Dalam upaya menyelaraskan portofolio bisnis, perusahaan telah menyelesaikan 24 dari total 50 entitas anak usaha hingga paruh pertama tahun 2026. Sisanya, sebanyak 26 perusahaan, ditargetkan rampung dalam pelaksanaan selama tahun ini, sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil guna menyederhanakan struktur operasional dan memperkuat fokus pada empat lini strategis utama grup.

Pemetaan bisnis baru ini mencakup layanan konsumen (B2C), infrastruktur bisnis (B2B Infrastructure), teknologi informasi (B2B ICT), serta pengembangan pasar internasional. Dengan penataan yang lebih terstruktur, setiap entitas anak usaha diharapkan mampu beroperasi secara lebih efisien dan berkontribusi optimal terhadap nilai grup. Proses evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh anak perusahaan, meliputi relevansi terhadap bisnis inti, kontribusi terhadap kinerja keuangan, serta prospek pertumbuhan jangka panjang.

Direktur Utama Telkom, Nanang Hendarno, menegaskan bahwa percepatan perampingan bukan sekadar target jumlah, melainkan upaya memastikan kesehatan portofolio perusahaan secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam eksekusi, dengan sumber daya manusia dan aset dikelola secara fokus pada empat segmen strategis. Tujuan utamanya adalah mempercepat kinerja operasional, meningkatkan margin keuntungan, serta mendukung target valuasi perusahaan melebihi Rp550 triliun pada tahun 2030.

Transformasi ini juga mendapat dukungan dari Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom, yang menilai langkah penataan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Ketua Umum SEKAR, Nashri, menyampaikan bahwa proses transformasi harus dilakukan secara transparan, adil, dan memperhatikan kesejahteraan karyawan. Ia mengapresiasi komunikasi yang terjalin antara manajemen dan karyawan, serta menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dalam menjalankan perubahan organisasi.

Seluruh keputusan dalam program perampingan dilaksanakan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR), dengan melibatkan pihak ketiga independen untuk kajian mendalam. Untuk kasus kompleks seperti penghentian unit bisnis merugi atau pengelolaan aset, Telkom menerapkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Perusahaan juga menyerukan percepatan penerbitan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 guna memperkuat landasan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya