15 Bank Resmi Jadi Penampung DHE Tambang Strategis
Pemerintah menetapkan 15 bank, termasuk non-BUMN, sebagai penempatan rekening khusus Devisa Hasil Ekspor untuk sektor pertambangan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 23.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyelesaikan perubahan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) khusus bagi sektor pertambangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini memperluas pilihan bank devisa yang dapat digunakan eksportir tambang untuk menempatkan dana hasil ekspor, dengan fokus pada sektor sumber daya alam strategis. Penetapan ini dilandasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang menyepakati jumlah dan daftar institusi keuangan yang memenuhi syarat.
Sebanyak 15 bank telah ditetapkan sebagai institusi penampung rekening khusus DHE SDA, terdiri atas lima bank milik negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Sementara sepuluh bank lainnya merupakan lembaga keuangan swasta yang berstatus devisa, termasuk Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., JP Morgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., Bank of China, ICBC Indonesia, China Construction Bank Indonesia, SMBC Indonesia, dan HSBC Indonesia. Keberadaan bank non-BUMN ini menunjukkan kebijakan yang lebih inklusif dalam sistem penempatan dana ekspor.
Aturan dalam Pasal 18A memberikan opsi bagi eksportir tambang untuk memanfaatkan fasilitas DHE secara sukarela. Jika dipilih, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen hasil ekspor selama periode minimal tiga bulan di salah satu bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank non-BUMN. Sementara eksportir yang tidak memanfaatkan aturan ini tetap diwajibkan menempatkan 100 persen dana selama minimal 12 bulan di bank devisa BUMN untuk pertambangan nonmigas, atau minimal 30 persen selama tiga bulan untuk sektor migas.
Sosialisasi aturan ini telah dilakukan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, yang menegaskan bahwa Bank Indonesia telah menetapkan bank-bank tersebut sebagai lembaga resmi penampung DHE SDA strategis. Ia menjelaskan bahwa kelima negara yang mendapat pengecualian kewajiban DHE—Amerika Serikat, China, Australia, Kanada, dan Hong Kong—dipilih karena merupakan mitra dagang dan investasi terbesar bagi Indonesia. Meski Hong Kong memiliki status administratif khusus, secara kebijakan tetap terintegrasi dengan wilayah Tiongkok Rakyat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tito Karnavian Masuk Lima Menteri dengan Kinerja Terbaik Menurut Survei
Survei IPO menempatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di posisi lima besar menteri dengan penilaian kinerja terbaik, setelah Amran Sulaiman, Agus Harimurti Yudhoyono, Zulkifli Hasan, dan Sugiono.
26 Oktober 2026

Mekanik Tangerang Kaget Dapat Tagihan Pajak McLaren Rp137 Juta
Seorang mekanik asal Tangerang terkejut digerebek petugas pajak karena tercatat sebagai pemilik McLaren yang menunggak pajak Rp137 juta, padahal tak memiliki kendaraan mewah tersebut.
26 Oktober 2026

BEI Konfirmasi Indonesia Tetap di Kategori Pasar Berkembang Sekunder
BEI menyatakan FTSE Russell mempertahankan posisi pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market tanpa memasukkannya ke watchlist, sebagai pengakuan atas reformasi yang telah dilakukan.
26 Oktober 2026

Mobo, Robot Humanoid Pendamping Keluarga Hadir dengan Kemampuan Intelektual Canggih
AiMOGA meluncurkan Mobo, robot humanoid yang mampu menjalankan 16 tugas sekaligus dengan respons kurang dari 0,2 detik, dirancang untuk mendampingi keluarga lintas generasi.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Ir. H. Andi Pangerang Umar Mantan Bupati Kolaka Meninggal Dunia di Usia 91 Tahun
Senin, 26 Oktober 2026, 13.11 WITA

UIN Kolaka Gelar Adu Kreativitas dalam Bulan Bahasa
Senin, 26 Oktober 2026, 13.06 WITA

18 Orang Diamankan dalam Gerebek Narkoba di Kampung Madani
Senin, 26 Oktober 2026, 12.26 WITA

Pramono Ajak Warga Dukung JRF 2026, Jakarta Semakin Diperhitungkan Global
Senin, 26 Oktober 2026, 12.26 WITA

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Penindakan Wajib Direkam
Senin, 26 Oktober 2026, 12.26 WITA

Pria di Madiun Tewaskan Istri Siri dan Anaknya dengan Cara Sadis
Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA

PDIP dan Gerindra Soroti Dampak Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran
Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA

Indonesia Kecam Serangan Teror di Gereja Yordania
Senin, 26 Oktober 2026, 12.25 WITA

