Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

15 Bank Resmi Jadi Penampung DHE Tambang Strategis

Pemerintah menetapkan 15 bank, termasuk non-BUMN, sebagai penempatan rekening khusus Devisa Hasil Ekspor untuk sektor pertambangan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 23.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
15 Bank Resmi Jadi Penampung DHE Tambang Strategis📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyelesaikan perubahan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) khusus bagi sektor pertambangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini memperluas pilihan bank devisa yang dapat digunakan eksportir tambang untuk menempatkan dana hasil ekspor, dengan fokus pada sektor sumber daya alam strategis. Penetapan ini dilandasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang menyepakati jumlah dan daftar institusi keuangan yang memenuhi syarat.

Sebanyak 15 bank telah ditetapkan sebagai institusi penampung rekening khusus DHE SDA, terdiri atas lima bank milik negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Sementara sepuluh bank lainnya merupakan lembaga keuangan swasta yang berstatus devisa, termasuk Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., JP Morgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., Bank of China, ICBC Indonesia, China Construction Bank Indonesia, SMBC Indonesia, dan HSBC Indonesia. Keberadaan bank non-BUMN ini menunjukkan kebijakan yang lebih inklusif dalam sistem penempatan dana ekspor.

Aturan dalam Pasal 18A memberikan opsi bagi eksportir tambang untuk memanfaatkan fasilitas DHE secara sukarela. Jika dipilih, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen hasil ekspor selama periode minimal tiga bulan di salah satu bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank non-BUMN. Sementara eksportir yang tidak memanfaatkan aturan ini tetap diwajibkan menempatkan 100 persen dana selama minimal 12 bulan di bank devisa BUMN untuk pertambangan nonmigas, atau minimal 30 persen selama tiga bulan untuk sektor migas.

Sosialisasi aturan ini telah dilakukan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, yang menegaskan bahwa Bank Indonesia telah menetapkan bank-bank tersebut sebagai lembaga resmi penampung DHE SDA strategis. Ia menjelaskan bahwa kelima negara yang mendapat pengecualian kewajiban DHE—Amerika Serikat, China, Australia, Kanada, dan Hong Kong—dipilih karena merupakan mitra dagang dan investasi terbesar bagi Indonesia. Meski Hong Kong memiliki status administratif khusus, secara kebijakan tetap terintegrasi dengan wilayah Tiongkok Rakyat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya