Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui 21 kategori layanan yang tidak termasuk jaminan program, termasuk tindakan estetik, infertilitas, dan pengobatan alternatif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 12.10 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 63x dibuka
21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Peserta program jaminan kesehatan nasional perlu memahami bahwa tidak semua layanan medis mendapatkan penjaminan dari BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang secara eksplisit tidak termasuk dalam cakupan jaminan. Kategori ini mencakup tindakan yang bersifat estetik, pengobatan infertilitas, perawatan ortodonsi, hingga pelayanan yang dilakukan di luar negeri.

Pemahaman penting lainnya adalah bahwa ketiadaan jaminan bukan berarti biaya harus sepenuhnya ditanggung sendiri. Beberapa layanan yang tidak dijamin BPJS dapat ditanggung melalui skema lain, seperti jaminan kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, atau program pemerintah daerah. Misalnya, pengobatan akibat kecelakaan kerja atau tindak pidana seperti kekerasan seksual tetap mendapat penjaminan melalui mekanisme khusus yang berlaku.

Layanan yang tidak termasuk jaminan juga mencakup pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif secara ilmiah, tindakan medis eksperimen, serta peralatan dan obat kontrasepsi. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam bakti sosial, kejadian yang dapat dicegah seperti kecelakaan akibat kelalaian, dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol juga tidak dijamin. Pemerintah menekankan bahwa penilaian terhadap kategori ini dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penting untuk diketahui bahwa layanan yang telah ditanggung oleh program lain, seperti pelayanan kesehatan terkait TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan, juga tidak menjadi tanggungan BPJS. Selain itu, perbekalan kesehatan rumah tangga dan pelayanan dalam masa bencana atau wabah yang berada dalam masa tanggap darurat tidak termasuk dalam jaminan JKN. Hal ini menekankan pentingnya koordinasi antarprogram penjaminan kesehatan.

Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan kesehatan sesuai cakupan jaminan. Pemahaman yang akurat tentang batasan jaminan dapat mencegah kesalahpahaman dan memastikan penggunaan dana BPJS secara efektif. Peserta diingatkan untuk memeriksa kembali kebutuhan medis yang akan dijalani agar tidak terjadi pembayaran sendiri yang tidak perlu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya