Asuransi SIM Tak Wajib, Ini Jaminan yang Diberikan
Pengguna SIM berhak menolak asuransi kecelakaan diri yang ditawarkan saat proses penerbitan tanpa paksaan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.23 WITA·👁 5 orang membaca· 0 hari ini · 15x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tidak mengharuskan pemohon untuk membeli asuransi kecelakaan diri. Meski sering kali ditawarkan oleh petugas, produk tersebut bersifat opsional dan dapat ditolak sesuai keinginan. Penawaran ini biasanya berupa Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara dengan premi sebesar Rp50 ribu untuk jangka waktu lima tahun.
Produk asuransi mikro ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat mengemudi di jalan umum. Jaminan mencakup insiden seperti tabrakan, tergelincir, hingga tabrak lari yang menyebabkan luka berat, cacat tetap, atau bahkan kematian. Santunan yang diberikan meliputi maksimal Rp7 juta untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap, serta biaya perawatan rumah sakit hingga Rp700 ribu.
Pemohon yang ingin mengajukan klaim harus melakukan pelaporan melalui telepon atau email, serta mengisi formulir yang tersedia di situs resmi Asuransi Bhakti Bhayangkara. Dokumen pendukung yang wajib diserahkan antara lain kartu AKDP asli, KTP atau SIM, laporan kejadian, surat keterangan dari pihak berwajib, dan kartu keluarga. Proses klaim diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Korlantas Polri menegaskan secara resmi bahwa asuransi tersebut bukan bagian dari syarat administratif dalam penerbitan SIM. Masyarakat tetap memiliki hak untuk menolak tanpa dipaksa. Jika terjadi tekanan atau paksaan, pelanggaran dapat dilaporkan melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlanjut Hingga Desember 2026
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlaku hingga 28 Desember 2026, mencakup pembebasan denda, progresif, dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
26 September 2026

Transaksi PINTU - KKI Bukan Kredit Indonesia, Ini Fakta Sebenarnya
Banyak yang keliru mengira KKI dalam transaksi PINTU merujuk pada Kartu Kredit Indonesia, padahal itu adalah PT Kliring Komoditi Indonesia, lembaga kliring aset digital.
26 September 2026

Prabowo Bahas Stabilitas Ekonomi dengan Tim Kunci di Hambalang
Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas dengan menteri dan otoritas ekonomi untuk membahas kondisi terkini serta antisipasi tantangan makroekonomi domestik dan global.
26 September 2026

Inhealth Dorong Pencegahan Kanker Lewat Dukungan di 11 Kota
Inhealth salurkan bantuan kesehatan untuk penanganan kanker di 11 kota sebagai bagian dari peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026.
26 September 2026
Berita Lainnya

Paspor Dibungkus Alumunium, Apakah Benar Cegah Pencurian Data?
Sabtu, 26 September 2026, 17.53 WITA

Makanan Sehat untuk Hamster: Panduan Lengkap dari Pelet hingga Camilan
Sabtu, 26 September 2026, 17.50 WITA

SIM Wajib Diperpanjang Tiap 5 Tahun, Bukan Karena Administrasi
Sabtu, 26 September 2026, 17.48 WITA

Mobil-mobil Legendaris Dihentikan Produksi, Harga Bekasnya Masih Kompetitif
Sabtu, 26 September 2026, 17.47 WITA

Mengisi Baterai Semalaman: Aman atau Berisiko?
Sabtu, 26 September 2026, 17.45 WITA
Penyu Laut Langka Bertelur di Pantai California, Pertama Kali Diamati Secara Alami
Sabtu, 26 September 2026, 17.39 WITA

Australia Bentuk Satgas Tangani Akses AI Ilegal ke Data Kesehatan
Sabtu, 26 September 2026, 17.37 WITA

Demonstran Pro-Palestina Blokir Jalan di New York Usai Pidato Netanyahu
Sabtu, 26 September 2026, 17.36 WITA

