Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Asuransi SIM Tak Wajib, Ini Jaminan yang Diberikan

Pengguna SIM berhak menolak asuransi kecelakaan diri yang ditawarkan saat proses penerbitan tanpa paksaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.23 WITA·👁 5 orang membaca· 0 hari ini · 15x dibuka
Asuransi SIM Tak Wajib, Ini Jaminan yang Diberikan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tidak mengharuskan pemohon untuk membeli asuransi kecelakaan diri. Meski sering kali ditawarkan oleh petugas, produk tersebut bersifat opsional dan dapat ditolak sesuai keinginan. Penawaran ini biasanya berupa Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara dengan premi sebesar Rp50 ribu untuk jangka waktu lima tahun.

Produk asuransi mikro ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat mengemudi di jalan umum. Jaminan mencakup insiden seperti tabrakan, tergelincir, hingga tabrak lari yang menyebabkan luka berat, cacat tetap, atau bahkan kematian. Santunan yang diberikan meliputi maksimal Rp7 juta untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap, serta biaya perawatan rumah sakit hingga Rp700 ribu.

Pemohon yang ingin mengajukan klaim harus melakukan pelaporan melalui telepon atau email, serta mengisi formulir yang tersedia di situs resmi Asuransi Bhakti Bhayangkara. Dokumen pendukung yang wajib diserahkan antara lain kartu AKDP asli, KTP atau SIM, laporan kejadian, surat keterangan dari pihak berwajib, dan kartu keluarga. Proses klaim diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Korlantas Polri menegaskan secara resmi bahwa asuransi tersebut bukan bagian dari syarat administratif dalam penerbitan SIM. Masyarakat tetap memiliki hak untuk menolak tanpa dipaksa. Jika terjadi tekanan atau paksaan, pelanggaran dapat dilaporkan melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya