Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SIM Wajib Diperpanjang Tiap 5 Tahun, Bukan Karena Administrasi

Surat izin mengemudi harus diperpanjang setiap lima tahun demi menjamin kompetensi dan keselamatan berkendara, sesuai aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 17.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
SIM Wajib Diperpanjang Tiap 5 Tahun, Bukan Karena Administrasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Surat izin mengemudi (SIM) tidak berlaku selamanya, melainkan memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak penerbitan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pemegang SIM wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir, kecuali dalam kondisi kahar seperti bencana alam yang menghalangi proses administrasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengemudi tetap memenuhi syarat fisik dan mental dalam menjalankan kendaraan.

Pihak kepolisian menekankan bahwa perpanjangan berkala bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kemampuan pengemudi. Dalam konteks keselamatan lalu lintas, kondisi fisik seperti cedera, gangguan penglihatan, atau gangguan fungsi tubuh harus dipertimbangkan. Seorang perwira tinggi polisi pernah menyoroti kasus kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi kaki, menunjukkan bahwa kelayakan mengemudi harus dinilai secara berkala.

Ahli lalu lintas dari Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen identitas seperti KTP. Ia menekankan bahwa SIM merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi mengemudi yang harus diperbarui secara rutin. Evaluasi ini mencakup kondisi kesehatan, termasuk penurunan fungsi anggota tubuh, gangguan penglihatan, hingga tekanan darah yang tidak stabil.

Permohonan untuk mengubah SIM menjadi seumur hidup pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui gugatan Nomor 42/PUU-XXI/2023. Penggugat, advokat Arifin Purwanto, berargumen bahwa ketentuan perpanjangan setiap lima tahun memberatkan masyarakat. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh tuntutan tersebut, dengan menyatakan bahwa perpanjangan lima tahun telah memadai untuk menilai perubahan kondisi pemegang SIM.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa KTP elektronik diberlakukan seumur hidup karena tidak melibatkan penilaian kompetensi. Sebaliknya, SIM berhubungan langsung dengan keselamatan publik, sehingga perlu evaluasi rutin. Dengan demikian, sistem perpanjangan setiap lima tahun tetap menjadi dasar hukum yang sah dan relevan dalam menjaga kualitas pengemudi di jalan raya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya