SIM Wajib Diperpanjang Tiap 5 Tahun, Bukan Karena Administrasi
Surat izin mengemudi harus diperpanjang setiap lima tahun demi menjamin kompetensi dan keselamatan berkendara, sesuai aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 17.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Surat izin mengemudi (SIM) tidak berlaku selamanya, melainkan memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak penerbitan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pemegang SIM wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir, kecuali dalam kondisi kahar seperti bencana alam yang menghalangi proses administrasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengemudi tetap memenuhi syarat fisik dan mental dalam menjalankan kendaraan.
Pihak kepolisian menekankan bahwa perpanjangan berkala bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kemampuan pengemudi. Dalam konteks keselamatan lalu lintas, kondisi fisik seperti cedera, gangguan penglihatan, atau gangguan fungsi tubuh harus dipertimbangkan. Seorang perwira tinggi polisi pernah menyoroti kasus kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi kaki, menunjukkan bahwa kelayakan mengemudi harus dinilai secara berkala.
Ahli lalu lintas dari Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen identitas seperti KTP. Ia menekankan bahwa SIM merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi mengemudi yang harus diperbarui secara rutin. Evaluasi ini mencakup kondisi kesehatan, termasuk penurunan fungsi anggota tubuh, gangguan penglihatan, hingga tekanan darah yang tidak stabil.
Permohonan untuk mengubah SIM menjadi seumur hidup pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui gugatan Nomor 42/PUU-XXI/2023. Penggugat, advokat Arifin Purwanto, berargumen bahwa ketentuan perpanjangan setiap lima tahun memberatkan masyarakat. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh tuntutan tersebut, dengan menyatakan bahwa perpanjangan lima tahun telah memadai untuk menilai perubahan kondisi pemegang SIM.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa KTP elektronik diberlakukan seumur hidup karena tidak melibatkan penilaian kompetensi. Sebaliknya, SIM berhubungan langsung dengan keselamatan publik, sehingga perlu evaluasi rutin. Dengan demikian, sistem perpanjangan setiap lima tahun tetap menjadi dasar hukum yang sah dan relevan dalam menjaga kualitas pengemudi di jalan raya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Manufaktur RI Turun Jadi 19 Persen, Apindo Minta Evaluasi Kebijakan
Kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia menyusut dari 29 persen di era 2000-an menjadi 19 persen, dengan penurunan signifikan jika CPO tidak dimasukkan, menurut Apindo yang meminta evaluasi kebijakan dan revisi regulasi ketenagakerjaan.
26 September 2026

Italia Tegaskan Larangan Cadar di Sekolah dan Batasi Siswa Asing
Pemerintah Italia resmi melarang pemakaian burqa dan niqab di lingkungan sekolah serta membatasi proporsi siswa asing maksimal 30% per kelas demi integrasi budaya dan kesetaraan gender.
26 September 2026

Presiden Iran Bawa Foto Khamenei di Sidang PBB
Presiden Iran Masoud Pezeshkian mengungkapkan duka dan kecaman atas tewasnya pemimpin tertinggi Khamenei dalam serangan AS-Israel, sambil menekankan korban sipil dan pelanggaran hukum internasional.
26 September 2026

Presiden Iran Tegaskan Ketahanan Hadapi Tekanan AS di PBB
Pezeshkian menegaskan Iran tak akan menunduk terhadap tekanan AS, menolak blokade Selat Hormuz, dan menyalahkan Washington atas serangan yang menewaskan warga sipil, termasuk anak-anak dan tokoh tinggi.
26 September 2026
Berita Lainnya

Paspor Dibungkus Alumunium, Apakah Benar Cegah Pencurian Data?
Sabtu, 26 September 2026, 17.53 WITA

Makanan Sehat untuk Hamster: Panduan Lengkap dari Pelet hingga Camilan
Sabtu, 26 September 2026, 17.50 WITA

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlanjut Hingga Desember 2026
Sabtu, 26 September 2026, 17.47 WITA

Mobil-mobil Legendaris Dihentikan Produksi, Harga Bekasnya Masih Kompetitif
Sabtu, 26 September 2026, 17.47 WITA

Mengisi Baterai Semalaman: Aman atau Berisiko?
Sabtu, 26 September 2026, 17.45 WITA
Penyu Laut Langka Bertelur di Pantai California, Pertama Kali Diamati Secara Alami
Sabtu, 26 September 2026, 17.39 WITA

Australia Bentuk Satgas Tangani Akses AI Ilegal ke Data Kesehatan
Sabtu, 26 September 2026, 17.37 WITA

Demonstran Pro-Palestina Blokir Jalan di New York Usai Pidato Netanyahu
Sabtu, 26 September 2026, 17.36 WITA

