Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlanjut Hingga Desember 2026

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlaku hingga 28 Desember 2026, mencakup pembebasan denda, progresif, dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlanjut Hingga Desember 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan masa berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Program ini dirancang sebagai bentuk insentif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban kendaraan secara rutin. Dalam pernyataan resmi, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dari Gubernur terhadap masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakan secara optimal.

Pembebasan yang diberikan mencakup tiga aspek utama: penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif mulai kepemilikan ke-2 hingga ke-5, serta penghapusan tunggakan pajak dan sanksi SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya. Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi yang diberikan secara khusus untuk mempercepat pelunasan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan nasional. Ia menekankan bahwa program ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga membantu perbaikan pendapatan daerah secara bertahap.

Namun, terdapat beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan. Program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengalami keterlambatan pendaftaran baru maupun kendaraan yang sedang dalam proses mutasi ke provinsi lain. Pengecualian ini dimaksudkan untuk menjaga integritas administrasi dan mencegah penyalahgunaan fasilitas. Pemohon tetap harus memenuhi syarat administratif sebelum dapat menikmati pembebasan pajak.

Sebelumnya, Pemprov Jateng telah meluncurkan program serupa dengan diskon 5 persen atas pokok PKB yang berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Program tersebut mencakup pengurangan pokok pajak, sanksi administratif, serta penghapusan tunggakan mulai Januari 2025. Kebijakan ini menunjukkan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam mempermudah akses ke layanan perpajakan dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya