Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlanjut Hingga Desember 2026
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlaku hingga 28 Desember 2026, mencakup pembebasan denda, progresif, dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan masa berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Program ini dirancang sebagai bentuk insentif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban kendaraan secara rutin. Dalam pernyataan resmi, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dari Gubernur terhadap masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakan secara optimal.
Pembebasan yang diberikan mencakup tiga aspek utama: penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif mulai kepemilikan ke-2 hingga ke-5, serta penghapusan tunggakan pajak dan sanksi SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya. Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi yang diberikan secara khusus untuk mempercepat pelunasan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan nasional. Ia menekankan bahwa program ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga membantu perbaikan pendapatan daerah secara bertahap.
Namun, terdapat beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan. Program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengalami keterlambatan pendaftaran baru maupun kendaraan yang sedang dalam proses mutasi ke provinsi lain. Pengecualian ini dimaksudkan untuk menjaga integritas administrasi dan mencegah penyalahgunaan fasilitas. Pemohon tetap harus memenuhi syarat administratif sebelum dapat menikmati pembebasan pajak.
Sebelumnya, Pemprov Jateng telah meluncurkan program serupa dengan diskon 5 persen atas pokok PKB yang berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Program tersebut mencakup pengurangan pokok pajak, sanksi administratif, serta penghapusan tunggakan mulai Januari 2025. Kebijakan ini menunjukkan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam mempermudah akses ke layanan perpajakan dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Transaksi PINTU - KKI Bukan Kredit Indonesia, Ini Fakta Sebenarnya
Banyak yang keliru mengira KKI dalam transaksi PINTU merujuk pada Kartu Kredit Indonesia, padahal itu adalah PT Kliring Komoditi Indonesia, lembaga kliring aset digital.
26 September 2026

Prabowo Bahas Stabilitas Ekonomi dengan Tim Kunci di Hambalang
Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas dengan menteri dan otoritas ekonomi untuk membahas kondisi terkini serta antisipasi tantangan makroekonomi domestik dan global.
26 September 2026

Inhealth Dorong Pencegahan Kanker Lewat Dukungan di 11 Kota
Inhealth salurkan bantuan kesehatan untuk penanganan kanker di 11 kota sebagai bagian dari peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026.
26 September 2026

Shinji Yoneda Resmi Jabat Wakil Presiden Direktur Deltamas
PT Puradelta Lestari Tbk. resmi menunjuk Shinji Yoneda sebagai Wakil Presiden Direktur setelah rapat pemegang saham luar biasa mengesahkan perubahan susunan direksi pada 22 September 2026.
26 September 2026
Berita Lainnya

Paspor Dibungkus Alumunium, Apakah Benar Cegah Pencurian Data?
Sabtu, 26 September 2026, 17.53 WITA

Makanan Sehat untuk Hamster: Panduan Lengkap dari Pelet hingga Camilan
Sabtu, 26 September 2026, 17.50 WITA

SIM Wajib Diperpanjang Tiap 5 Tahun, Bukan Karena Administrasi
Sabtu, 26 September 2026, 17.48 WITA

Mobil-mobil Legendaris Dihentikan Produksi, Harga Bekasnya Masih Kompetitif
Sabtu, 26 September 2026, 17.47 WITA

Mengisi Baterai Semalaman: Aman atau Berisiko?
Sabtu, 26 September 2026, 17.45 WITA
Penyu Laut Langka Bertelur di Pantai California, Pertama Kali Diamati Secara Alami
Sabtu, 26 September 2026, 17.39 WITA

Australia Bentuk Satgas Tangani Akses AI Ilegal ke Data Kesehatan
Sabtu, 26 September 2026, 17.37 WITA

Demonstran Pro-Palestina Blokir Jalan di New York Usai Pidato Netanyahu
Sabtu, 26 September 2026, 17.36 WITA

