Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Kaji Aturan Batas Harga Pasar Negosiasi Pasca Transaksi BYAN

BEI mempertimbangkan pengaturan batas harga dalam transaksi pasar negosiasi pasca munculnya spekulasi soal transaksi saham BYAN yang dinilai jauh di bawah harga pasar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BEI Kaji Aturan Batas Harga Pasar Negosiasi Pasca Transaksi BYAN📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menelaah kemungkinan penerapan batas harga dalam transaksi pasar negosiasi, menyusul perhatian terhadap praktik perdagangan saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kajian ini sedang dilakukan secara internal dan akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas pasar modal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pasar yang menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam mekanisme perdagangan non-terbuka.

Transaksi saham BYAN yang dilakukan oleh PT Jhonlin Baratama, milik Haji Isam, menjadi sorotan utama. Meski belum ada aturan khusus mengenai batas harga dalam pasar negosiasi, kini mulai muncul desakan dari pelaku pasar untuk mengatur lebih ketat praktik tersebut. Jeffrey menegaskan bahwa masukan dari para pelaku pasar telah menjadi pertimbangan penting dalam pengkajian ini, termasuk keinginan agar pasar negosiasi tidak menjadi ruang bagi ketidaksesuaian harga yang berpotensi merugikan investor.

Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi, Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026. Perjanjian tersebut mencakup rencana pengalihan 10 miliar 500 juta saham biasa BYAN, setara sekitar 30% dari total saham beredar. Di tengah spekulasi, beredar kabar bahwa Haji Isam menawarkan dana sebesar US$3 miliar—setara Rp53,1 triliun dengan kurs Rp17.700 per dolar AS—untuk mengakuisisi sekitar 62% saham BYAN.

Namun, harga pasar saham BYAN pada penutupan perdagangan 17 September 2026 berada di Rp11.525 per saham, jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang disebutkan dalam rumor. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara harga transaksi yang diperkirakan dan nilai pasar yang berlaku. Meski demikian, perseroan tetap menegaskan bahwa transaksi tersebut bersifat bersyarat dan masih bergantung pada pemenuhan syarat-syarat pendahuluan yang telah disepakati oleh semua pihak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya