BEI Kaji Aturan Batas Harga Pasar Negosiasi Pasca Transaksi BYAN
BEI mempertimbangkan pengaturan batas harga dalam transaksi pasar negosiasi pasca munculnya spekulasi soal transaksi saham BYAN yang dinilai jauh di bawah harga pasar.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menelaah kemungkinan penerapan batas harga dalam transaksi pasar negosiasi, menyusul perhatian terhadap praktik perdagangan saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kajian ini sedang dilakukan secara internal dan akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas pasar modal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pasar yang menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam mekanisme perdagangan non-terbuka.
Transaksi saham BYAN yang dilakukan oleh PT Jhonlin Baratama, milik Haji Isam, menjadi sorotan utama. Meski belum ada aturan khusus mengenai batas harga dalam pasar negosiasi, kini mulai muncul desakan dari pelaku pasar untuk mengatur lebih ketat praktik tersebut. Jeffrey menegaskan bahwa masukan dari para pelaku pasar telah menjadi pertimbangan penting dalam pengkajian ini, termasuk keinginan agar pasar negosiasi tidak menjadi ruang bagi ketidaksesuaian harga yang berpotensi merugikan investor.
Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi, Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026. Perjanjian tersebut mencakup rencana pengalihan 10 miliar 500 juta saham biasa BYAN, setara sekitar 30% dari total saham beredar. Di tengah spekulasi, beredar kabar bahwa Haji Isam menawarkan dana sebesar US$3 miliar—setara Rp53,1 triliun dengan kurs Rp17.700 per dolar AS—untuk mengakuisisi sekitar 62% saham BYAN.
Namun, harga pasar saham BYAN pada penutupan perdagangan 17 September 2026 berada di Rp11.525 per saham, jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang disebutkan dalam rumor. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara harga transaksi yang diperkirakan dan nilai pasar yang berlaku. Meski demikian, perseroan tetap menegaskan bahwa transaksi tersebut bersifat bersyarat dan masih bergantung pada pemenuhan syarat-syarat pendahuluan yang telah disepakati oleh semua pihak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BCA Bantah Isu Akuisisi Saham oleh Haji Isam
BCA membantah tegas kabar di media sosial soal rencana akuisisi saham oleh Haji Isam, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tetap beroperasi sesuai regulasi.
25 September 2026

Singapura Siapkan 80 Ribu Tenaga Kerja Keuangan untuk Era AI
Sebanyak 80.000 karyawan sektor keuangan Singapura akan menjalani pelatihan keterampilan kecerdasan buatan hingga 2028, melalui kolaborasi dengan 23 institusi keuangan dan lembaga pelatihan resmi.
25 September 2026

Kemenbud Percepat Restorasi Museum Nasional Lewat Kolaborasi dengan Danantara
Kemenbud bersinergi dengan Danantara Indonesia Trust untuk mempercepat perbaikan gedung dan restorasi koleksi Museum Nasional yang terdampak kebakaran, dengan target keseluruhan pemulihan hingga 2028.
25 September 2026

Inflasi Tinggi Hancurkan Daya Beli Warga Sudan
Krisis ekonomi akibat perang berkepanjangan membuat pound Sudan anjlok, inflasi melonjak di atas 40%, dan daya beli masyarakat runtuh meski pendapatan naik.
25 September 2026
Berita Lainnya

Komnas HAM Dorong Integrasi Data dan Lembaga Agraria Terpadu
Jumat, 25 September 2026, 21.29 WITA

Wali Kota Ajak Warga Awasi Kualitas Pelayanan Puskesmas
Jumat, 25 September 2026, 21.28 WITA

Arsenik dalam Makanan: Bahaya Tak Selalu Dari Jumlah, Tapi Jenisnya
Jumat, 25 September 2026, 21.19 WITA

China Perluas Layanan Lapor Diri Online untuk Turis
Jumat, 25 September 2026, 21.15 WITA

Mobil Mewah Terparkir di Lapas Cibinong, Ombudsman Periksa Kepemilikan
Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Punya Kekuatan Hukum Sama Seperti Fisik
Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA

SDM Otomotif Unggul dari AKTI Dikirim ke Asia hingga Jepang
Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA

Insentif Motor Listrik Tertunda, Teknis Siap Tapi Tunggu Keputusan Menkeu
Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA

