BEI Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7 Persen Mulai 19 Oktober
Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15% menjadi 7% mulai 19 Oktober 2026 untuk menjaga stabilitas pasar.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 12.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 87x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menginisiasi perubahan aturan perdagangan saham dengan menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen, berlaku mulai Senin, 19 Oktober 2026. Keputusan ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026, yang menggantikan ketentuan sebelumnya berdasarkan SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. Penyesuaian ini menjadi respons terhadap fluktuasi pasar modal yang meningkat seiring dinamika pasar keuangan global.
Penerapan batas ARB baru bertujuan untuk memastikan proses perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien. Dengan menurunkan ambang batas penolakan harga jual, BEI ingin memberikan ruang lebih bagi investor untuk menilai informasi pasar secara lebih matang. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan investasi yang lebih berbasis pada kondisi fundamental ekonomi domestik.
Aturan terbaru tetap mempertahankan batas Auto Rejection Atas (ARA) dalam kondisi sebelumnya. Untuk saham dengan harga antara Rp1 hingga Rp10, batas ARB tetap ditetapkan sebesar Rp1. Sementara untuk saham di atas Rp10, batas ARB diatur seragam pada 7 persen, sesuai dengan penyesuaian kebijakan terbaru. Keputusan ini bersifat sementara dan berlaku hingga 31 Desember 2026, dengan rencana evaluasi ulang menyusul perkembangan pasar yang terjadi selama periode tersebut.
BEI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu likuiditas atau aktivitas perdagangan, melainkan sebagai langkah strategis dalam menjaga keseimbangan dan ketahanan pasar modal Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel, diharapkan investor dapat lebih responsif terhadap pergerakan harga tanpa terjebak dalam dinamika volatilitas eksternal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sekjen D-8 tegaskan peran strategis negara anggota dalam menjaga stabilitas global dan memperkuat kerja sama ekonomi melalui transformasi hijau dan digital.
24 Oktober 2026

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Monako meraih posisi teratas dalam indeks tempat tinggal terbaik dunia 2026 berdasarkan evaluasi lima aspek kunci, termasuk kualitas hidup dan keamanan.
24 Oktober 2026

Gajian Jadi Waktu Tepat, Transmart Gelar Diskon Besar-besaran
Transmart menggelar Full Day Sale pada 25 Oktober 2026 dengan diskon hingga 50% + 20% khusus pemegang kartu kredit Bank Mega, Mega Syariah, dan Mandiri.
24 Oktober 2026

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Di Glodok, Jakarta Barat, mayoritas kipas angin merek lokal dirakit dalam negeri, tetapi sebagian besar komponennya berasal dari China, didukung harga kompetitif dan kebutuhan industri.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

