BI Tegaskan Insentif Kredit Hanya untuk Bank yang Aktif Menyalurkan Dana
Bank Indonesia menetapkan insentif pengurangan giro wajib minimum hingga 2% bagi perbankan yang menyalurkan kredit secara optimal dan tidak berlebihan menempatkan dana di surat berharga negara maupun SRBI.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 17.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 10x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa kebijakan insentif pengurangan kewajiban giro wajib minimum (GWM) sebesar 2% hanya berlaku bagi lembaga perbankan yang secara proporsional menempatkan dananya di instrumen surat berharga negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), sekaligus menunjukkan kinerja penyaluran kredit yang memadai. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki distribusi likuiditas di sistem perbankan secara menyeluruh.
Bank yang menempatkan dana terlalu besar dalam SBN atau SRBI, tetapi minim menyalurkan kredit, tidak akan mendapatkan insentif tersebut. Tujuannya adalah mendorong perbankan untuk memprioritaskan penyaluran dana ke sektor riil, bukan hanya menempatkan likuiditas di instrumen aman yang tidak berdampak langsung terhadap perekonomian.
Kriteria penerima insentif ditentukan berdasarkan rasio kepemilikan surat berharga yang tidak melebihi batas 19% dari dana pihak ketiga (DPK). Perbankan yang berada di bawah ambang batas ini, sekaligus menunjukkan tingkat penyaluran kredit yang cukup, berhak mendapatkan pengurangan GWM hingga 2%. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya segmentasi likuiditas di antara bank besar dan kecil.
Dengan pendekatan ini, BI berupaya menciptakan keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan efisiensi alokasi dana. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa likuiditas yang tersedia di sistem perbankan benar-benar bergerak ke sektor produktif, bukan hanya terkumpul di instrumen pemerintah tanpa kontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Target Lifting Migas 2027 Ditetapkan, Tantangan Operasional Jadi Sorotan
DPR resmi menetapkan target lifting minyak 612.500 barel per hari dan gas 954.000 BOEPD untuk 2027, seiring peringatan terhadap risiko operasional dan regulasi yang mengancam realisasi.
9 Oktober 2026

Impor Harus Selektif untuk Lindungi Industri Dalam Negeri
Menteri Perindustrian menekankan pentingnya kebijakan impor yang selektif guna menjaga daya saing industri domestik tanpa menghambat kebutuhan bahan baku dan modal produksi.
9 Oktober 2026

Pemerintah Salurkan Bansos Rp115,8 Triliun, Capai 71,2% Target APBN 2026
Hingga September 2026, penyaluran bantuan sosial mencapai Rp115,8 triliun, memenuhi 71,2% dari target anggaran tahunan.
9 Oktober 2026

Pemerintah Pertimbangkan Emisi Obligasi Global Akhir 2026
Pemerintah mempertimbangkan penerbitan surat utang global pada akhir 2026 dengan mempertimbangkan dinamika pasar keuangan global dan kesiapan hukum serta operasional.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

IMX 2026 Resmi Dibuka dengan Aksi Legenda JDM
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.40 WITA

Ojol Masuk Aturan Hukum Nasional Lewat RUU LLAJ
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.40 WITA

IMX 2026 Dorong Regenerasi Ilmu Otomotif Lewat Kolaborasi Legenda dan Generasi Muda
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.40 WITA

iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Hadir di Indonesia
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.37 WITA

Tiga Peneliti Keselamatan OpenAI Dipecat Usai Soroti Kekhawatiran AI
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.35 WITA

Google Batasi Akses AI Gemini untuk Pengguna Gratis
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.35 WITA

Presiden COP31 Soroti Krisis Iklim sebagai Ancaman Nyata
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.35 WITA

Pabrik Tepung Telur dan Daging Siap Dibangun 2027
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.35 WITA

