Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Target Lifting Migas 2027 Ditetapkan, Tantangan Operasional Jadi Sorotan

DPR resmi menetapkan target lifting minyak 612.500 barel per hari dan gas 954.000 BOEPD untuk 2027, seiring peringatan terhadap risiko operasional dan regulasi yang mengancam realisasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 17.34 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 30x dibuka
Target Lifting Migas 2027 Ditetapkan, Tantangan Operasional Jadi Sorotan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna pada 29 September 2026. Salah satu poin krusial dalam pengesahan ini adalah penetapan target produksi migas nasional, yang mencakup lifting minyak sebesar 612.500 barel per hari dan lifting gas bumi setara minyak sebesar 954.000 barel per hari. Target ini menjadi bagian dari asumsi makro pemerintah dalam perencanaan anggaran tahun depan.

Realisasi produksi hingga Juli 2026 menunjukkan belum mencapai angka target. Berdasarkan data SKK Migas, rata-rata produksi minyak nasional mencapai 578.156 barel per hari, berada di bawah target yang ditetapkan untuk tahun 2027. Di sisi lain, produksi gas nasional tercatat sebesar 5.208 juta standar kaki kubik per hari, atau 94,5% dari target APBN 2026. Ini menunjukkan adanya tekanan untuk meningkatkan kapasitas produksi secara signifikan dalam dua tahun ke depan.

Lembaga ReforMiner Institute menyampaikan peringatan serius terhadap tiga tantangan utama yang dapat menghambat pencapaian target. Pertama, ketergantungan tinggi pada fasilitas produksi tua yang sering mengalami gangguan tak terencana akibat pemeliharaan preventif yang belum optimal. Kedua, ketidakstabilan produksi akibat gangguan teknis di blok utama seperti ExxonMobil Cepu Ltd dan Pertamina Hulu Rokan, yang secara langsung berdampak pada total output nasional. Ketiga, hambatan perizinan yang terus menerus menghambat investasi, termasuk keterlambatan AMDAL, UKL/UPL, dan izin penggunaan kawasan hutan.

Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan langkah strategis seperti revisi UU Migas yang mampu memberikan kepastian hukum, serta penerbitan Instruksi Presiden yang menetapkan batas waktu maksimal 30 hari untuk proses perizinan terpadu. Selain itu, kebijakan insentif fiskal seperti fleksibilitas bagi hasil, pengurangan pajak, dan depresiasi dipercepat menjadi kunci agar teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) bisa diterapkan secara efektif di lapangan-lapangan tua. Tanpa dukungan kebijakan yang tepat, realisasi target produksi 2027 berisiko terancam.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya