Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ojol Masuk Aturan Hukum Nasional Lewat RUU LLAJ

Pemerintah dan DPR berupaya mengintegrasikan ojek online ke dalam kerangka hukum nasional melalui revisi UU LLAJ, dengan aturan tarif maksimal 8% dan pengawasan Kemenhub.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 17.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 47x dibuka
Ojol Masuk Aturan Hukum Nasional Lewat RUU LLAJ📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah dan DPR kini mempercepat proses integrasi ojek online ke dalam kerangka hukum nasional melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini menjadi kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang telah mengatur batas maksimal potongan tarif sebesar 8 persen dan menyerahkan kewenangan penetapan tarif dasar kepada Kementerian Perhubungan. Aturan ini menegaskan posisi ojol sebagai angkutan terbatas berbasis sepeda motor yang memerlukan pengawasan struktural.

Dalam proses harmonisasi, pemerintah telah menyetujui usulan DPR untuk menambah Bab XIII A dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009. Bab ini secara khusus mengatur transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan ojek online untuk angkutan orang, pengantaran makanan, dan barang. Materi yang dimasukkan mencakup pelibatan pelaku usaha mikro, hak dan kewajiban operator aplikasi, serta mekanisme pengaturan tarif dan kuota pengemudi.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pengaturan ini didorong oleh kebutuhan keselamatan dan kehadiran negara di tengah maraknya penggunaan sepeda motor untuk layanan transportasi digital sejak 2015. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menekankan bahwa tanpa regulasi, akan muncul kekosongan hukum dalam mengelola angkutan sepeda motor yang digunakan secara terbatas oleh masyarakat. Ia menilai aturan yang sudah ada, seperti kewajiban helm dan jaket pelindung, belum cukup untuk menangani kompleksitas layanan digital.

Meski ojol masuk dalam revisi UU LLAJ, aspek hak dan kewajiban pengemudi tidak diatur di sana. Hal ini telah disepakati dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR, yang menetapkan bahwa isu pekerja transportasi online akan dibahas dalam undang-undang tersendiri, seperti RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig. Kedua regulasi ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Target akhir adalah menyelesaikan revisi UU LLAJ pada tahun ini agar dapat diberlakukan mulai 2027.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya