Ojol Masuk Aturan Hukum Nasional Lewat RUU LLAJ
Pemerintah dan DPR berupaya mengintegrasikan ojek online ke dalam kerangka hukum nasional melalui revisi UU LLAJ, dengan aturan tarif maksimal 8% dan pengawasan Kemenhub.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 17.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 47x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah dan DPR kini mempercepat proses integrasi ojek online ke dalam kerangka hukum nasional melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini menjadi kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang telah mengatur batas maksimal potongan tarif sebesar 8 persen dan menyerahkan kewenangan penetapan tarif dasar kepada Kementerian Perhubungan. Aturan ini menegaskan posisi ojol sebagai angkutan terbatas berbasis sepeda motor yang memerlukan pengawasan struktural.
Dalam proses harmonisasi, pemerintah telah menyetujui usulan DPR untuk menambah Bab XIII A dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009. Bab ini secara khusus mengatur transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan ojek online untuk angkutan orang, pengantaran makanan, dan barang. Materi yang dimasukkan mencakup pelibatan pelaku usaha mikro, hak dan kewajiban operator aplikasi, serta mekanisme pengaturan tarif dan kuota pengemudi.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pengaturan ini didorong oleh kebutuhan keselamatan dan kehadiran negara di tengah maraknya penggunaan sepeda motor untuk layanan transportasi digital sejak 2015. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menekankan bahwa tanpa regulasi, akan muncul kekosongan hukum dalam mengelola angkutan sepeda motor yang digunakan secara terbatas oleh masyarakat. Ia menilai aturan yang sudah ada, seperti kewajiban helm dan jaket pelindung, belum cukup untuk menangani kompleksitas layanan digital.
Meski ojol masuk dalam revisi UU LLAJ, aspek hak dan kewajiban pengemudi tidak diatur di sana. Hal ini telah disepakati dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR, yang menetapkan bahwa isu pekerja transportasi online akan dibahas dalam undang-undang tersendiri, seperti RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig. Kedua regulasi ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Target akhir adalah menyelesaikan revisi UU LLAJ pada tahun ini agar dapat diberlakukan mulai 2027.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Presiden COP31 Soroti Krisis Iklim sebagai Ancaman Nyata
Presiden COP31 menekankan urgensi menangani krisis iklim sebagai ancaman serius sebanding dengan ancaman militer, dalam kunjungan ke Tuvalu sebagai bagian persiapan konferensi global.
9 Oktober 2026

Telur Wajib Masuk Menu MBG Tiga Kali Seminggu
Pemerintah akan mewajibkan telur ayam disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis tiga kali seminggu untuk menopang produksi dan harga peternak.
9 Oktober 2026

Peternak Diminta Langsung ke Mentan, Bukan Demo di Jalan
Menteri Pertanian menegaskan peternak tak perlu demo, cukup datang langsung kepadanya untuk menyelesaikan masalah, termasuk krisis harga telur dan biaya pakan.
9 Oktober 2026

Produksi Padi Aman di Tengah El Nino, Pemerintah Perkuat Dukungan Lapangan
Pemerintah menegaskan produksi padi nasional tetap terjaga meski terdampak El Nino, dengan luas lahan terdampak maksimal 50 ribu hektare dan berbagai intervensi teknis serta ekonomi dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dan pendapatan petani.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

IMX 2026 Resmi Dibuka dengan Aksi Legenda JDM
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.40 WITA

IMX 2026 Dorong Regenerasi Ilmu Otomotif Lewat Kolaborasi Legenda dan Generasi Muda
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.40 WITA

iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Hadir di Indonesia
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.37 WITA

Tiga Peneliti Keselamatan OpenAI Dipecat Usai Soroti Kekhawatiran AI
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.35 WITA

Google Batasi Akses AI Gemini untuk Pengguna Gratis
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.35 WITA

Pabrik Tepung Telur dan Daging Siap Dibangun 2027
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.35 WITA

Indonesia Perkuat Industri Kesehatan Melalui Investasi dan Teknologi
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.35 WITA

Target Lifting Migas 2027 Ditetapkan, Tantangan Operasional Jadi Sorotan
Jumat, 9 Oktober 2026, 17.34 WITA

