Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran, Tegaskan Tidak Ada Bukti Kelulusan SMA

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan tidak menemukan bukti adanya ijazah setara SMA meski menegaskan tidak mendiskualifikasikan jabatannya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran, Tegaskan Tidak Ada Bukti Kelulusan SMA📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan akhir dalam perkara yang mempertanyakan kelayakan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, khususnya terkait syarat pendidikan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti konkret bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA, terutama sebagai dasar pendaftaran sebagai calon wakil presiden. Dokumen yang dikemukakan, termasuk surat keterangan kehadiran (certificate of attendance), hanya mencatat partisipasi dalam program pendidikan di luar negeri, bukan kelulusan dari jenjang SMA.

Ketidakmampuan MK membatal atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden menjadi poin krusial dalam putusan. Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa meskipun terdapat kekurangan dokumen pendukung, tidak ada dasar hukum untuk mencabut jabatan yang telah sah secara konstitusional. Keputusan ini menegaskan bahwa kewenangan MK terbatas pada menilai keabsahan prosedur, bukan menilai kelayakan politik secara substantif.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang merupakan abang ipar Gibran, menyatakan keyakinannya bahwa saudaranya adalah sarjana. Ia menanggapi polemik dengan menyiratkan ironi, menyarankan agar jika ijazah SMA Gibran dipertanyakan, maka pendidikan sarjana Presiden Joko Widodo juga perlu dipertimbangkan. Pernyataannya mencerminkan kritik terhadap ketidakadilan dalam penilaian terhadap latar belakang pendidikan tokoh politik.

Sidang putusan berlangsung di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10), dan disaksikan publik secara luas. Meski MK tidak menemukan bukti kelulusan SMA, keputusan tetap menegaskan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah dan tidak dapat dibatalkan berdasarkan gugatan yang diajukan. Hal ini menutup babak hukum yang sempat memicu perdebatan publik tentang standar pendidikan dalam jabatan negara tinggi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya