MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran, Tegaskan Tidak Ada Bukti Kelulusan SMA
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan tidak menemukan bukti adanya ijazah setara SMA meski menegaskan tidak mendiskualifikasikan jabatannya.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan akhir dalam perkara yang mempertanyakan kelayakan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, khususnya terkait syarat pendidikan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti konkret bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA, terutama sebagai dasar pendaftaran sebagai calon wakil presiden. Dokumen yang dikemukakan, termasuk surat keterangan kehadiran (certificate of attendance), hanya mencatat partisipasi dalam program pendidikan di luar negeri, bukan kelulusan dari jenjang SMA.
Ketidakmampuan MK membatal atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden menjadi poin krusial dalam putusan. Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa meskipun terdapat kekurangan dokumen pendukung, tidak ada dasar hukum untuk mencabut jabatan yang telah sah secara konstitusional. Keputusan ini menegaskan bahwa kewenangan MK terbatas pada menilai keabsahan prosedur, bukan menilai kelayakan politik secara substantif.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang merupakan abang ipar Gibran, menyatakan keyakinannya bahwa saudaranya adalah sarjana. Ia menanggapi polemik dengan menyiratkan ironi, menyarankan agar jika ijazah SMA Gibran dipertanyakan, maka pendidikan sarjana Presiden Joko Widodo juga perlu dipertimbangkan. Pernyataannya mencerminkan kritik terhadap ketidakadilan dalam penilaian terhadap latar belakang pendidikan tokoh politik.
Sidang putusan berlangsung di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10), dan disaksikan publik secara luas. Meski MK tidak menemukan bukti kelulusan SMA, keputusan tetap menegaskan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah dan tidak dapat dibatalkan berdasarkan gugatan yang diajukan. Hal ini menutup babak hukum yang sempat memicu perdebatan publik tentang standar pendidikan dalam jabatan negara tinggi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pernikahan Sara dan Demian Berakhir dengan Sepakat, Tanpa KDRT atau Orang Ketiga
Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi berpisah secara damai setelah 12 tahun menikah, menegaskan tidak ada kekerasan dalam rumah tangga atau pihak ketiga dalam perceraian mereka.
9 Oktober 2026

Gugatan Hak Cipta Lagu "Bilang Saja" Kembali Didaftarkan ke PN Jakpus
Arie Bias kembali mendaftarkan gugatan hak cipta terhadap Agnez Mo dan sejumlah pihak terkait penampilan komersial lagu "Bilang Saja" tanpa izin di tiga kota pada Mei 2023.
9 Oktober 2026

Betrand Peto Jalani Pemeriksaan 9 Jam, Bantah Tudingan Kekerasan Seksual
Betrand Peto menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan membantah semua tudingan yang disampaikan pelapor.
9 Oktober 2026

Tiga Korban Tewas di Tambang Ilegal Sangihe, Kewaspadaan Lingkungan dan Keselamatan Meningkat
Tiga pekerja tewas dalam dua kejadian berbeda di tambang emas ilegal di Sangihe, memicu desakan agar Kementerian ESDM segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tanpa izin.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

Peternak Diminta Langsung ke Mentan, Bukan Demo di Jalan
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.44 WITA

Pemerintah Serap Utang Rp494,3 Triliun hingga September 2026
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.43 WITA

Produksi Padi Aman di Tengah El Nino, Pemerintah Perkuat Dukungan Lapangan
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.43 WITA

Suahasil Jelaskan Fokus Kerja Tiga Wamenkeu
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.43 WITA

Pembayaran Pensiun Langsung ke Rekening Dimulai 2027
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.43 WITA

Cukai Minuman Manis Siap Berlaku Semester II 2027, Targetkan Penerimaan Rp1,7 Triliun
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.42 WITA

Veda Ega Catat Waktu Terbaik di Practice Moto3 Mandalika
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.25 WITA

Indonesia vs Malaysia Bertarung di Semifinal Suhandinata Cup 2026
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.25 WITA

