Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Cukai Minuman Manis Siap Berlaku Semester II 2027, Targetkan Penerimaan Rp1,7 Triliun

Pemerintah menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai semester kedua 2027 dengan proyeksi penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
Cukai Minuman Manis Siap Berlaku Semester II 2027, Targetkan Penerimaan Rp1,7 Triliun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan aturan pendukung sebelum menerapkan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada semester II tahun 2027, sejalan dengan ketentuan yang telah dimasukkan dalam undang-undang APBN 2027. Target penerimaan negara dari kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun per tahun, menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan sektor cukai.

Proses penyusunan peraturan teknis sedang berlangsung secara intensif, mencakup mekanisme pemungutan, besaran tarif, serta kriteria pengenaan cukai berdasarkan kadar gula dalam produk. Pemetaan kandungan gula menjadi salah satu poin krusial dalam perumusan tarif, dengan pertimbangan kesehatan masyarakat dan efektivitas pengumpulan penerimaan. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk memastikan kebijakan berkelanjutan dan berbasis data.

Di samping itu, DJBC juga mempertimbangkan revisi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui skema lapisan tarif. Namun, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap diskusi dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi. Upaya peningkatan kepatuhan industri tembakau tetap menjadi prioritas, termasuk pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik.

Penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi fondasi utama dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai serta memastikan seluruh produk hasil tembakau memenuhi kewajiban pembayaran cukai. DJBC menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sistem cukai, sekaligus memperkuat pendapatan negara dari sektor strategis yang berdampak pada kesehatan dan ekonomi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya