Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tiga Korban Tewas di Tambang Ilegal Sangihe, Kewaspadaan Lingkungan dan Keselamatan Meningkat

Tiga pekerja tewas dalam dua kejadian berbeda di tambang emas ilegal di Sangihe, memicu desakan agar Kementerian ESDM segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tanpa izin.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tiga Korban Tewas di Tambang Ilegal Sangihe, Kewaspadaan Lingkungan dan Keselamatan Meningkat📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Tiga nyawa melayang dalam rentang waktu tiga hari di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Insiden pertama terjadi pada 5 Oktober 2026, saat seorang warga berusia 67 tahun, MT, jatuh ke dalam lubang tambang yang dalamnya diperkirakan mencapai 16 meter di Desa Tumalede, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara. Kematian tersebut terjadi saat aktivitas penambangan sedang berlangsung secara liar.

Dua hari berselang, pada 7 Oktober, dua pekerja lainnya—RYD (22) dan MD (36)—ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di lokasi tambang di Tanah Bugis, Desa Lapango, Kecamatan Manganitu Selatan. Meski sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan, keduanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Polres Kepulauan Sangihe telah menutup lokasi kejadian dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Harli Essing Buida, menyatakan bahwa penyebab pasti kematian kedua korban masih dalam proses penyelidikan. Namun, kondisi fisik lokasi tambang yang tidak terkendali dan struktur lubang yang tidak aman menjadi faktor krusial yang diduga turut berperan. Kejadian ini menyoroti bahaya tinggi yang melekat pada aktivitas pertambangan ilegal, terutama di daerah terpencil dengan kontrol pemerintah yang minim.

Dari sisi kebijakan, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, menegaskan bahwa berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, terdapat 2.741 lokasi PETI tersebar di seluruh Indonesia. Aktivitas ini tidak memiliki izin resmi seperti IPR atau IUP, sehingga melanggar prinsip Good Mining Practices (GMP). Penggunaan bahan beracun seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan jangka panjang serta ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Ia menyoroti praktik pengalihan peralatan saat ada ancaman razia, yang menunjukkan sistem yang tidak transparan dan terus berulang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya