Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Golkar Tanggapi Wacana Pansus Pemakzulan Gibran

Fraksi Golkar menyatakan terbuka terhadap diskusi soal pansus pemakzulan Wakil Presiden Gibran, sambil menekankan bahwa belum ada usulan formal dari parlemen.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Golkar Tanggapi Wacana Pansus Pemakzulan Gibran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Fraksi Partai Golkar menegaskan sikap terbuka terhadap kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi tersebut, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa seluruh dinamika politik yang berkembang, termasuk wacana pemakzulan, akan dipelajari secara seksama oleh pihaknya. Ia menekankan pentingnya menjaga ruang diskusi yang terbuka dan konstruktif dalam konteks konstitusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah Gibran dari luar negeri menjadi dasar utama bagi wacana tersebut. Namun, Irawan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan resmi dari fraksi mana pun untuk membentuk pansus atau mengajukan hak angket. Semua fraksi, termasuk Golkar, saat ini tengah mempelajari putusan MK yang tercantum dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Golkar menilai bahwa putusan MK merupakan hasil proses hukum yang sah dan harus dihormati. Pihaknya kini tengah melakukan kajian mendalam terhadap pertimbangan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut, terutama terkait kriteria syarat pendidikan dalam UU Pemilu. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil di parlemen didasarkan pada pemahaman yang utuh atas hukum dan konstitusi.

Irawan menegaskan bahwa keberadaan pansus atau hak angket harus didasarkan pada mekanisme formal dan prosedur yang berlaku. Ia menekankan bahwa tidak ada keputusan sepihak, melainkan proses kolektif yang melibatkan seluruh fraksi. Pihaknya tetap terbuka untuk berdialog, namun menekankan pentingnya pendekatan yang berbasis data dan hukum, bukan emosional atau politis semata.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya