KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait PKPU yang Dukung Cawapres Gibran
Pengaduan resmi disampaikan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etika dalam penyusunan PKPU 19/2023 yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pihak Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022–2027. Pengaduan ini menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024. Proses pengaduan dilakukan di kantor DKPP, Jakarta, pada Jumat (9/10), dengan menekankan adanya prosedur yang dinilai tidak transparan dalam penyusunan peraturan tersebut.
Ketua tim hukum, Ibnu Syamsu Hidayat, menyoroti ketidaksesuaian antara proses sosialisasi dan hasil akhir PKPU. Ia menegaskan bahwa sejumlah pasal, termasuk yang berdampak langsung pada kelayakan calon, muncul secara tiba-tiba dalam tahap harmonisasi, padahal tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia menyebut praktik tersebut sebagai "pasal selundupan" yang mengancam integritas proses demokrasi.
Pengaduan ini turut mengungkap perbedaan fakta yang muncul dari persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang, KPU menyatakan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri didasarkan pada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan. Namun, pihak kementerian membantah tegas pernyataan tersebut. Ibnu menilai ketidakjelasan ini menunjukkan kurangnya akuntabilitas dari penyelenggara pemilu dan menuntut kejujuran dalam proses pengambilan keputusan.
MK akhirnya memutuskan pada Selasa (6/10) bahwa para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat kelayakan Gibran. Putusan tersebut menyatakan bahwa MK tidak berwenang mendiskualifikasi calon, dan menyerahkan penyelesaian persoalan lebih lanjut kepada lembaga terkait. Meski begitu, pengaduan ke DKPP tetap dilakukan untuk mengevaluasi aspek etika dan prosedural dalam penyelenggaraan pemilu.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Peternak Diminta Langsung ke Mentan, Bukan Demo di Jalan
Menteri Pertanian menegaskan peternak tak perlu demo, cukup datang langsung kepadanya untuk menyelesaikan masalah, termasuk krisis harga telur dan biaya pakan.
9 Oktober 2026

Produksi Padi Aman di Tengah El Nino, Pemerintah Perkuat Dukungan Lapangan
Pemerintah menegaskan produksi padi nasional tetap terjaga meski terdampak El Nino, dengan luas lahan terdampak maksimal 50 ribu hektare dan berbagai intervensi teknis serta ekonomi dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dan pendapatan petani.
9 Oktober 2026

Presiden Togo Berkuasa 38 Tahun Meski Tak Tamat SD
Seorang pemimpin Afrika yang tidak menyelesaikan pendidikan dasar memimpin Togo selama 38 tahun, mengukir sejarah sebagai salah satu pemimpin paling lama di benua tersebut.
9 Oktober 2026
Golkar Tanggapi Wacana Pansus Pemakzulan Gibran
Fraksi Golkar menyatakan terbuka terhadap diskusi soal pansus pemakzulan Wakil Presiden Gibran, sambil menekankan bahwa belum ada usulan formal dari parlemen.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pemerintah Serap Utang Rp494,3 Triliun hingga September 2026
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.43 WITA

Suahasil Jelaskan Fokus Kerja Tiga Wamenkeu
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.43 WITA

Pembayaran Pensiun Langsung ke Rekening Dimulai 2027
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.43 WITA

Cukai Minuman Manis Siap Berlaku Semester II 2027, Targetkan Penerimaan Rp1,7 Triliun
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.42 WITA

Pernikahan Sara dan Demian Berakhir dengan Sepakat, Tanpa KDRT atau Orang Ketiga
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.37 WITA

Gugatan Hak Cipta Lagu "Bilang Saja" Kembali Didaftarkan ke PN Jakpus
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.36 WITA

Betrand Peto Jalani Pemeriksaan 9 Jam, Bantah Tudingan Kekerasan Seksual
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.36 WITA

Veda Ega Catat Waktu Terbaik di Practice Moto3 Mandalika
Jumat, 9 Oktober 2026, 15.25 WITA

