Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait PKPU yang Dukung Cawapres Gibran

Pengaduan resmi disampaikan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etika dalam penyusunan PKPU 19/2023 yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait PKPU yang Dukung Cawapres Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pihak Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022–2027. Pengaduan ini menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024. Proses pengaduan dilakukan di kantor DKPP, Jakarta, pada Jumat (9/10), dengan menekankan adanya prosedur yang dinilai tidak transparan dalam penyusunan peraturan tersebut.

Ketua tim hukum, Ibnu Syamsu Hidayat, menyoroti ketidaksesuaian antara proses sosialisasi dan hasil akhir PKPU. Ia menegaskan bahwa sejumlah pasal, termasuk yang berdampak langsung pada kelayakan calon, muncul secara tiba-tiba dalam tahap harmonisasi, padahal tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia menyebut praktik tersebut sebagai "pasal selundupan" yang mengancam integritas proses demokrasi.

Pengaduan ini turut mengungkap perbedaan fakta yang muncul dari persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang, KPU menyatakan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri didasarkan pada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan. Namun, pihak kementerian membantah tegas pernyataan tersebut. Ibnu menilai ketidakjelasan ini menunjukkan kurangnya akuntabilitas dari penyelenggara pemilu dan menuntut kejujuran dalam proses pengambilan keputusan.

MK akhirnya memutuskan pada Selasa (6/10) bahwa para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat kelayakan Gibran. Putusan tersebut menyatakan bahwa MK tidak berwenang mendiskualifikasi calon, dan menyerahkan penyelesaian persoalan lebih lanjut kepada lembaga terkait. Meski begitu, pengaduan ke DKPP tetap dilakukan untuk mengevaluasi aspek etika dan prosedural dalam penyelenggaraan pemilu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya