Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BI Ubah Strategi SRBI Tekan Biaya Dana Perbankan

Bank Indonesia menyesuaikan kebijakan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia untuk menekan biaya dana dengan insentif hedging dan pengurangan giro wajib minimum bagi perbankan yang menyalurkan kredit.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
BI Ubah Strategi SRBI Tekan Biaya Dana Perbankan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bank Indonesia kini menjabarkan perubahan strategi dalam penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) guna mendorong likuiditas perbankan sekaligus menekan biaya dana di pasar keuangan. Dalam perjalanannya, yield SRBI sempat mencapai level tertinggi sekitar 7,6% pada periode awal, yang awalnya dirancang sebagai instrumen penarik dana asing. Namun, kenaikan imbal hasil tersebut justru berdampak domino, menyebabkan kenaikan biaya dana secara menyeluruh hingga membebani perbankan dan pasar keuangan secara keseluruhan.

Untuk menghindari transmisi negatif tersebut, BI memutuskan memodifikasi pendekatan penerbitan SRBI. Tujuannya tetap menarik aliran dana asing masuk ke dalam negeri, tetapi tanpa menaikkan imbal hasil secara berlebihan atau memaksa kenaikan suku bunga acuan. Dengan demikian, kebijakan baru ini dirancang agar tidak menimbulkan tekanan inflasi biaya di sektor perbankan.

Salah satu mekanisme utama yang diterapkan adalah pemberian insentif biaya lindung nilai bagi investor asing. BI memberikan pengurangan premi sebesar 30% untuk pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan 25% untuk transaksi swap. Insentif ini memungkinkan investor asing mengakses pasar Indonesia dengan biaya proteksi yang lebih rendah, sehingga tetap menarik meski yield SRBI tidak dinaikkan secara ekstrem.

Selain itu, BI menerapkan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang memberikan insentif pengurangan giro wajib minimum hingga 2% kepada perbankan. Insentif ini hanya diberikan kepada bank yang menempatkan dana dalam surat berharga dalam jumlah wajar dan secara konsisten menyalurkan kredit ke masyarakat. Sebaliknya, bank yang memfokuskan likuiditasnya pada surat berharga dalam jumlah besar dan memiliki penyaluran kredit rendah tidak akan mendapatkan insentif tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya