Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bos Summarecon Diduga Setor Rp 1,5 M ke Agen Menteri ATR

Investigasi kasus suap HGB mengungkap dugaan aliran dana Rp 1,5 miliar dari pengusaha ke orang dekat Menteri ATR BPN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 11.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Pemeriksaan terhadap perkara dugaan suap terkait perizinan hak guna bangunan (HGB) mengarah pada keterlibatan seorang pengusaha yang diduga menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada pihak yang dianggap sebagai perantara di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dana tersebut diserahkan melalui orang kepercayaan yang diduga memiliki akses langsung ke pejabat tinggi kementerian tersebut.

Proses penyerahan dana dilakukan secara tersembunyi, dengan pelibatan perantara yang tidak tercatat dalam struktur resmi. Penyelidikan menunjukkan bahwa uang tersebut diperuntukkan agar proses pengurusan HGB untuk proyek tertentu berjalan lancar, meskipun secara administratif terdapat kekurangan dokumen. Keterlibatan ini menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan aset negara dalam proses perizinan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa aliran dana tidak melalui rekening resmi atau mekanisme formal, melainkan melalui transfer langsung yang dilakukan secara tunai dan melalui saluran tidak terdokumentasi. Hal ini menjadi bukti kuat adanya praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur dalam pengelolaan izin tanah.

Kasus ini kini menjadi fokus penyidikan oleh lembaga anti-korupsi, dengan harapan dapat membuka jalan bagi reformasi prosedur perizinan tanah di tingkat nasional. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kebijakan pengelolaan tanah tidak lagi menjadi lahan bagi praktik suap, serta memperkuat akuntabilitas lembaga terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya