Selasa, 13 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BTN Tekankan Kewajiban Hukum Sebelum Tanggung Jawab Ganti Rugi

BTN menegaskan kembali bahwa klaim ganti rugi nasabah Rp17 miliar tidak dapat diproses tanpa bukti kuat dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
BTN Tekankan Kewajiban Hukum Sebelum Tanggung Jawab Ganti Rugi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menegaskan kembali posisinya terkait klaim kerugian nasabah atas nama Linawati yang mencapai Rp17 miliar, yang kembali menjadi perbincangan publik. Perusahaan menegaskan bahwa semua tuntutan finansial harus berbasis pada bukti transaksi, fakta hukum, dan proses persidangan yang sah, bukan sekadar opini atau tekanan sosial. Menurut pernyataan resmi dari Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, hingga kini tidak ditemukan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan atas klaim tersebut.

Perusahaan menyatakan tidak menolak tanggung jawab apabila pengadilan menetapkan kewajiban secara hukum. Namun, proses penentuan kewajiban tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ramon menyoroti ketidaksesuaian nilai klaim yang disampaikan secara publik—sekitar Rp17 miliar—dengan nilai yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru, yang berjumlah sekitar Rp7 miliar. Ia menilai perubahan tuntutan tersebut mencurigakan dan mengganggu proses keadilan yang seharusnya berbasis data dan bukti konkret.

BTN menjelaskan bahwa permasalahan ini telah ditangani sejak 2022 melalui audit internal, penelusuran transaksi, dan tindakan hukum terhadap oknum yang terlibat. Gugatan perdata sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025, namun nasabah kembali mengajukan gugatan baru yang kini sedang dalam proses persidangan. Perusahaan menghormati proses hukum dan siap menyampaikan bukti yang dimiliki dalam jalannya persidangan.

Dalam perkara pidana terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan bahwa oknum terkait bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. BTN menegaskan bahwa pelaporan terhadap oknum internal merupakan bentuk komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Namun, vonis pidana tidak serta-merta menentukan kewajiban perdata atau besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh BTN.

Ramon menekankan bahwa sebagai bank milik negara, BTN wajib menjaga keuangan negara dari risiko yang tidak terbukti. Menyatakan kewajiban tanpa dasar hukum dan bukti dapat menimbulkan kerugian lebih besar. Ia menegaskan bahwa jika putusan pengadilan nanti menyatakan BTN bertanggung jawab dengan nilai tertentu, maka perusahaan siap membayar tanpa menunda. Namun, sampai saat itu, semua klaim tetap harus melewati proses hukum yang adil dan terbukti.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya