BTN Tekankan Kewajiban Hukum Sebelum Tanggung Jawab Ganti Rugi
BTN menegaskan kembali bahwa klaim ganti rugi nasabah Rp17 miliar tidak dapat diproses tanpa bukti kuat dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menegaskan kembali posisinya terkait klaim kerugian nasabah atas nama Linawati yang mencapai Rp17 miliar, yang kembali menjadi perbincangan publik. Perusahaan menegaskan bahwa semua tuntutan finansial harus berbasis pada bukti transaksi, fakta hukum, dan proses persidangan yang sah, bukan sekadar opini atau tekanan sosial. Menurut pernyataan resmi dari Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, hingga kini tidak ditemukan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan atas klaim tersebut.
Perusahaan menyatakan tidak menolak tanggung jawab apabila pengadilan menetapkan kewajiban secara hukum. Namun, proses penentuan kewajiban tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ramon menyoroti ketidaksesuaian nilai klaim yang disampaikan secara publik—sekitar Rp17 miliar—dengan nilai yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru, yang berjumlah sekitar Rp7 miliar. Ia menilai perubahan tuntutan tersebut mencurigakan dan mengganggu proses keadilan yang seharusnya berbasis data dan bukti konkret.
BTN menjelaskan bahwa permasalahan ini telah ditangani sejak 2022 melalui audit internal, penelusuran transaksi, dan tindakan hukum terhadap oknum yang terlibat. Gugatan perdata sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025, namun nasabah kembali mengajukan gugatan baru yang kini sedang dalam proses persidangan. Perusahaan menghormati proses hukum dan siap menyampaikan bukti yang dimiliki dalam jalannya persidangan.
Dalam perkara pidana terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan bahwa oknum terkait bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. BTN menegaskan bahwa pelaporan terhadap oknum internal merupakan bentuk komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Namun, vonis pidana tidak serta-merta menentukan kewajiban perdata atau besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh BTN.
Ramon menekankan bahwa sebagai bank milik negara, BTN wajib menjaga keuangan negara dari risiko yang tidak terbukti. Menyatakan kewajiban tanpa dasar hukum dan bukti dapat menimbulkan kerugian lebih besar. Ia menegaskan bahwa jika putusan pengadilan nanti menyatakan BTN bertanggung jawab dengan nilai tertentu, maka perusahaan siap membayar tanpa menunda. Namun, sampai saat itu, semua klaim tetap harus melewati proses hukum yang adil dan terbukti.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Sistem Cerdas Pantau Transaksi CPO, Pajak Tak Lagi Terlewat
Pemerintah mengungkapkan telah melengkapi sistem pemantauan pajak CPO dengan teknologi kecerdasan buatan dan big data untuk melacak transaksi secara real time.
13 Oktober 2026

AI Dorong Revolusi Pengawasan Pajak di Indonesia
Kecerdasan buatan kini menjadi alat utama dalam meningkatkan akurasi dan efisiensi pengawasan kepatuhan pajak secara proaktif.
13 Oktober 2026

Sistem Digital Awasi Kekayaan Keluarga Kaya Raya
DJP sedang mengembangkan dashboard terintegrasi berbasis kecerdasan buatan untuk memantau real-time kekayaan individu dan keluarga miliarder melalui aset dan aktivitas korporasi mereka.
13 Oktober 2026

AI Percepat Transformasi Ekonomi Global, Tapi Ancam Kesenjangan
IMF memperingatkan risiko kesenjangan ekonomi akibat ketimpangan akses AI, meski teknologi ini berpotensi tingkatkan pertumbuhan global hingga 0,5% per tahun.
13 Oktober 2026
Berita Lainnya

Cook Kunjungi China, Tekankan Komitmen Rantai Pasok dan Inovasi
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.33 WITA

Nadella Soroti Kebutuhan Rem Darurat untuk AI Canggih
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.32 WITA

Wilayah Sulawesi Tenggara Waspadai Kekeringan Akhir Oktober
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.32 WITA

Apple Siap Luncurkan MacBook Pro Layar Sentuh Pertama
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.32 WITA

Pemerintah Rancang Peta Bahan Baku Bioetanol Nasional
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.31 WITA

Buruh Siap Gelar Aksi Serentak Dorong Kenaikan Upah 2027
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.31 WITA

Pemerintah Tuntaskan Ketergantungan Impor Bensin Lewat Etanol Lokal
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.30 WITA

Demo Kecoa Tuntut Mundurnya Ketua KPU India
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.30 WITA

