Pemerintah Rancang Peta Bahan Baku Bioetanol Nasional
Pemerintah memetakan potensi bahan baku bioetanol di Jawa, Sumatra, dan Papua untuk mendukung target campuran etanol 50% dalam bensin hingga 2028 tanpa ketergantungan impor.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 15.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah kini menyusun peta potensi bahan baku bioetanol di sejumlah wilayah strategis, termasuk Jawa, Sumatra, dan Papua, sebagai langkah awal mendukung rencana penggunaan campuran etanol hingga E50 dalam bahan bakar minyak bensin. Pemetaan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan baku lokal yang cukup sebelum menerapkan kebijakan wajib campuran secara bertahap. Tujuannya adalah menghindari ketergantungan pada impor etanol, yang berpotensi mengancam stabilitas energi nasional.
Kapasitas industri pengolahan dalam negeri menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan ini. Pemerintah menekankan bahwa implementasi mandatori etanol harus sejalan dengan kemampuan produksi dalam negeri. Jika kapasitas industri belum memadai, maka penerapan campuran tidak akan dilakukan, demi mencegah ketergantungan baru terhadap bahan baku impor. Hal ini menjadi pelajaran dari pengalaman sebelumnya dalam penerapan biodiesel yang sukses berbasis dalam negeri.
Komoditas pertanian seperti tebu, singkong, dan jagung menjadi fokus utama sebagai bahan baku. Pengolahan hasil pertanian tersebut tidak hanya mendukung program energi bersih, tetapi juga berpotensi menyerap produk petani serta mendorong pembangunan ekonomi di daerah. Kebijakan ini diharapkan menjadi pemicu pertumbuhan kawasan baru yang berkelanjutan dan berbasis sumber daya lokal.
Dengan konsumsi bensin nasional mencapai 40 juta kiloliter per tahun, produksi dalam negeri masih terbatas di kisaran 18–19 juta kiloliter. Sisanya masih dipenuhi melalui impor. Dengan mendorong penggunaan bioetanol hingga E50, pemerintah optimistis dapat mengurangi defisit impor bahan bakar dan menurunkan ketergantungan energi pada harga minyak dunia yang fluktuatif.
Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan evaluasi berkelanjutan terhadap kapasitas industri dan ketersediaan bahan baku. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem energi yang mandiri, berkelanjutan, dan mendukung kemandirian ekonomi nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Harga Minyak Rp112,81/Barel, Pemerintah Jamin BBM Subsidi Tak Naik
Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi meski harga minyak mentah Indonesia mencapai US$112,81 per barel pada September 2026.
13 Oktober 2026

Undang-Undang Baru Atur Pesangon Minimal Satu Kali Upah
UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru menetapkan pesangon minimal satu kali upah berdasarkan masa kerja, berlaku untuk pekerja kontrak dan outsourcing.
13 Oktober 2026

Indonesia Siap Perkuat Pasar Karbon di COP31 Turki
Pemerintah siapkan kerangka kebijakan pasar karbon untuk dorong investasi hijau dan konsistensi aksi iklim di COP31 Antalya.
13 Oktober 2026

Pasokan BBM di Bali Lancar, Pemerintah Imbau Warga Tak Panik
Gubernur Bali menegaskan stok BBM di depo cukup, distribusi sedang berjalan, dan masyarakat diminta tetap tenang meski terjadi antrean di SPBU.
13 Oktober 2026
Berita Lainnya

Cook Kunjungi China, Tekankan Komitmen Rantai Pasok dan Inovasi
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.33 WITA

Nadella Soroti Kebutuhan Rem Darurat untuk AI Canggih
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.32 WITA

Wilayah Sulawesi Tenggara Waspadai Kekeringan Akhir Oktober
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.32 WITA

Apple Siap Luncurkan MacBook Pro Layar Sentuh Pertama
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.32 WITA

Sistem Cerdas Pantau Transaksi CPO, Pajak Tak Lagi Terlewat
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.32 WITA

AI Dorong Revolusi Pengawasan Pajak di Indonesia
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.31 WITA

Buruh Siap Gelar Aksi Serentak Dorong Kenaikan Upah 2027
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.31 WITA

Sistem Digital Awasi Kekayaan Keluarga Kaya Raya
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.31 WITA

