Selasa, 13 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Tegaskan Kewajiban Pelaporan Keuangan untuk Emiten Obligasi

Bursa Efek Indonesia menegaskan kewajiban pelaporan keuangan tengah tahunan bagi emiten obligasi dan efek beragun aset hingga 6 Oktober 2026, dengan sanksi diberikan kepada perusahaan yang melanggar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
BEI Tegaskan Kewajiban Pelaporan Keuangan untuk Emiten Obligasi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penegakan kewajiban pelaporan keuangan tengah tahunan bagi emiten yang mencatatkan obligasi, sukuk, serta efek beragun aset berbentuk SP dan EBAS-SP. Kewajiban ini berlaku hingga 30 September 2026 untuk laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik, sementara batas akhir untuk laporan tanpa audit ditetapkan pada 6 Oktober 2026.

Hingga tanggal 6 Oktober 2026, terdapat satu perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan tanpa dilengkapi audit akuntan publik. Perusahaan tersebut telah menerima Peringatan Tertulis Ketiga sebagai tindak lanjut atas pelanggaran kewajiban pelaporan. Klarifikasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi resmi BEI.

Dari total 62 emiten yang menerbitkan obligasi dan efek beragun aset per 30 Juni 2026, sebanyak 57 perusahaan telah memenuhi tenggat waktu pelaporan. Sisa lima perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian, termasuk satu yang dikenai sanksi Peringatan Tertulis Pertama karena belum melaporkan keuangan.

BEI juga menegaskan bahwa dua jenis efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif (EBA-KIK) serta Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan dari penegakan kewajiban ini adalah memastikan transparansi informasi keuangan kepada publik dan menjaga integritas pasar modal. BEI menekankan bahwa pelanggaran terhadap tenggat waktu pelaporan akan berdampak pada kualitas tata kelola perusahaan dan dapat berujung pada sanksi lebih lanjut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya