Selasa, 13 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Buruh Siap Gelar Aksi Serentak Dorong Kenaikan Upah 2027

Serikat pekerja dan partai buruh akan lakukan aksi bergelombang di 38 provinsi mulai 15 hingga 30 Oktober 2026 untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5%.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 15.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
Buruh Siap Gelar Aksi Serentak Dorong Kenaikan Upah 2027📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - KSPI bersama Partai Buruh telah menyiapkan serangkaian aksi unjuk rasa serentak di seluruh provinsi Indonesia, berlangsung dari 15 hingga 30 Oktober 2026. Aksi ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk mengawal proses penetapan upah minimum tahun depan, dengan menekankan pentingnya kenaikan yang mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja.

Aksi akan dilaksanakan secara lokal di masing-masing daerah, terutama di wilayah dengan konsentrasi industri besar. Para buruh akan mendatangi kantor gubernur sebagai simbol perjuangan lokal yang mengarah pada kebijakan regional. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa fokus aksi bukan di ibu kota nasional, melainkan di tingkat daerah, karena penetapan upah minimum dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Kegiatan ini berlangsung menyusul jadwal resmi penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 yang ditetapkan pada 1 November 2026. Kenaikan upah yang diusulkan dinilai penting karena akan menentukan kesejahteraan pekerja selama satu tahun ke depan. KSPI memperkirakan jumlah peserta aksi bisa mencapai puluhan ribu, tergantung pada konsolidasi organisasi di tiap wilayah.

Usulan kenaikan 7,5% hingga 9,5% didasarkan pada analisis terhadap inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks kebutuhan hidup pekerja di berbagai daerah. KSPI menekankan bahwa perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah menyebabkan perlunya fleksibilitas dalam penetapan angka, bukan standar tunggal. Dengan demikian, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan konteks lokal saat menetapkan UMP 2027.

Pihak buruh menegaskan bahwa tuntutan kenaikan upah bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang pengakuan terhadap peran pekerja dalam pembangunan ekonomi. Mereka menilai kenaikan yang wajar akan mendorong daya beli dan stabilitas sosial. Penetapan UMP 2027 diharapkan menjadi refleksi dari kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya