Selasa, 13 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

19 Emiten Tercatat dengan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi

BEI mengidentifikasi 19 emiten yang memiliki struktur kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi per 1 Oktober 2026, tanpa menyiratkan pelanggaran hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
19 Emiten Tercatat dengan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan adanya 19 perusahaan tercatat yang menunjukkan tingkat konsentrasi kepemilikan saham tinggi berdasarkan data per tanggal 1 Oktober 2026. Penilaian ini didasarkan pada metode pengukuran kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi, meliputi saham berwarkat maupun tanpa warkat, dan mencakup berbagai sektor ekonomi. Tidak ada indikasi pelanggaran regulasi pasar modal yang disampaikan langsung oleh BEI terkait status ini.

Di antara emiten yang masuk kategori tersebut adalah PT. Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS), PT. Golden Eagle Energy Tbk. (SMMT), PT. Cita Mineral Investindo Tbk. (CITA), dan PT. J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB). Sektor perbankan turut terwakili oleh PT. Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS), PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA), serta PT. Bank Mestika Dharma Tbk. (BBMD). Sementara itu, sektor telekomunikasi dan infrastruktur diwakili oleh PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG), PT. Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI), dan PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL).

Lainnya, emiten properti seperti PT. Citra Putra Realty Tbk. (CLAY), PT. Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP), PT. Duta Pertiwi Tbk. (DUTI), PT. Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME), dan PT. Sillo Maritime Perdana Tbk. (SHIP) juga masuk dalam daftar. Sementara itu, emiten di sektor konsumsi dan pertambangan seperti PT. Akasha Wira International Tbk. (ADES), PT. Diamond Food Indonesia Tbk. (DMND), PT. Enseval Putera Megatrading Tbk. (EPMT), dan PT. Temas Tbk. (TMAS) turut tercatat.

BEI juga mencabut status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi dari dua emiten, yakni PT. Panca Anugrah Wisesa Tbk. (MGLV) dan PT. MD Entertainment Tbk. (FILM), yang dinilai telah memenuhi kriteria kepatuhan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa status HSC tidak otomatis berarti adanya pelanggaran, namun menjadi perhatian khusus karena potensi risiko seperti manipulasi harga dan perdagangan terkoordinasi.

OJK menyatakan bahwa saham-saham yang masuk kategori HSC dan aktif diperdagangkan akan menjadi prioritas pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas pasar dan mencegah praktik yang merugikan investor.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya