Undang-Undang Baru Atur Pesangon Minimal Satu Kali Upah
UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru menetapkan pesangon minimal satu kali upah berdasarkan masa kerja, berlaku untuk pekerja kontrak dan outsourcing.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 15.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Undang-undang perlindungan ketenagakerjaan terbaru telah mengubah aturan pembayaran pesangon dengan menghapus ketentuan 0,5 kali upah yang sebelumnya berlaku untuk sejumlah alasan pemutusan hubungan kerja. Kini, pesangon paling sedikit dibayarkan setara dengan satu kali upah, sesuai dengan masa kerja pekerja. Ketentuan ini kembali mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, dengan penekanan bahwa nilai minimal pesangon tidak boleh kurang dari satu kali upah, meskipun dapat dinaikkan melalui kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan.
Proses PHK kini diatur lebih ketat, dengan wajib adanya perundingan bipartit sebelum keputusan final. Perusahaan harus memberi tahu pekerja secara resmi dan mengundang perwakilan serikat pekerja dalam pertemuan. Jika tidak mencapai kesepakatan, sengketa dapat diteruskan ke mediasi Dinas Tenaga Kerja, dan jika diperlukan, dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Selama proses hukum belum berkekuatan tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, perusahaan tetap wajib membayar upah secara penuh dan pekerja tetap menjalankan tugasnya.
Khusus bagi pekerja kontrak dan alih daya, aturan baru memberikan hak atas pesangon yang dihitung satu bulan upah per tahun masa kerja. Dengan batas maksimal kontrak empat tahun, jumlah pesangon yang dapat diterima mencapai empat bulan upah. Hal ini menjadi perbedaan signifikan dibandingkan masa sebelumnya, di mana pekerja kontrak dan outsourcing tidak mendapatkan jaminan pesangon. Kini, besaran pesangon dihitung secara proporsional sesuai durasi kerja, sejalan dengan prinsip perlindungan yang lebih adil.
Penggunaan tenaga kerja alih daya dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang: katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, termasuk BUMN seperti PT Pertamina dan PT PLN, yang diwajibkan membentuk entitas anak perusahaan jika ingin menggunakan tenaga alih daya dalam kategori tersebut. Tujuan utamanya adalah meminimalkan eksploitasi dan menjamin kualitas perlindungan bagi pekerja non-tetap.
Meskipun UU telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, proses sinkronisasi antarpasal masih berlangsung untuk menyelaraskan definisi dan menghindari tumpang tindih aturan. Proses ini diperkirakan memakan waktu dua minggu hingga satu bulan sebelum draf final dapat diakses publik melalui Kementerian Sekretariat Negara. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menjamin konsistensi dan efektivitas implementasi undang-undang dalam perlindungan hak pekerja.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Rancang Peta Bahan Baku Bioetanol Nasional
Pemerintah memetakan potensi bahan baku bioetanol di Jawa, Sumatra, dan Papua untuk mendukung target campuran etanol 50% dalam bensin hingga 2028 tanpa ketergantungan impor.
13 Oktober 2026

Harga Minyak Rp112,81/Barel, Pemerintah Jamin BBM Subsidi Tak Naik
Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi meski harga minyak mentah Indonesia mencapai US$112,81 per barel pada September 2026.
13 Oktober 2026

Indonesia Siap Perkuat Pasar Karbon di COP31 Turki
Pemerintah siapkan kerangka kebijakan pasar karbon untuk dorong investasi hijau dan konsistensi aksi iklim di COP31 Antalya.
13 Oktober 2026

Pasokan BBM di Bali Lancar, Pemerintah Imbau Warga Tak Panik
Gubernur Bali menegaskan stok BBM di depo cukup, distribusi sedang berjalan, dan masyarakat diminta tetap tenang meski terjadi antrean di SPBU.
13 Oktober 2026
Berita Lainnya

Cook Kunjungi China, Tekankan Komitmen Rantai Pasok dan Inovasi
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.33 WITA

Nadella Soroti Kebutuhan Rem Darurat untuk AI Canggih
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.32 WITA

Wilayah Sulawesi Tenggara Waspadai Kekeringan Akhir Oktober
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.32 WITA

Apple Siap Luncurkan MacBook Pro Layar Sentuh Pertama
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.32 WITA

Sistem Cerdas Pantau Transaksi CPO, Pajak Tak Lagi Terlewat
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.32 WITA

AI Dorong Revolusi Pengawasan Pajak di Indonesia
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.31 WITA

Buruh Siap Gelar Aksi Serentak Dorong Kenaikan Upah 2027
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.31 WITA

Sistem Digital Awasi Kekayaan Keluarga Kaya Raya
Selasa, 13 Oktober 2026, 15.31 WITA

