Selasa, 13 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Undang-Undang Baru Atur Pesangon Minimal Satu Kali Upah

UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru menetapkan pesangon minimal satu kali upah berdasarkan masa kerja, berlaku untuk pekerja kontrak dan outsourcing.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 15.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Undang-Undang Baru Atur Pesangon Minimal Satu Kali Upah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Undang-undang perlindungan ketenagakerjaan terbaru telah mengubah aturan pembayaran pesangon dengan menghapus ketentuan 0,5 kali upah yang sebelumnya berlaku untuk sejumlah alasan pemutusan hubungan kerja. Kini, pesangon paling sedikit dibayarkan setara dengan satu kali upah, sesuai dengan masa kerja pekerja. Ketentuan ini kembali mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, dengan penekanan bahwa nilai minimal pesangon tidak boleh kurang dari satu kali upah, meskipun dapat dinaikkan melalui kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan.

Proses PHK kini diatur lebih ketat, dengan wajib adanya perundingan bipartit sebelum keputusan final. Perusahaan harus memberi tahu pekerja secara resmi dan mengundang perwakilan serikat pekerja dalam pertemuan. Jika tidak mencapai kesepakatan, sengketa dapat diteruskan ke mediasi Dinas Tenaga Kerja, dan jika diperlukan, dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Selama proses hukum belum berkekuatan tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, perusahaan tetap wajib membayar upah secara penuh dan pekerja tetap menjalankan tugasnya.

Khusus bagi pekerja kontrak dan alih daya, aturan baru memberikan hak atas pesangon yang dihitung satu bulan upah per tahun masa kerja. Dengan batas maksimal kontrak empat tahun, jumlah pesangon yang dapat diterima mencapai empat bulan upah. Hal ini menjadi perbedaan signifikan dibandingkan masa sebelumnya, di mana pekerja kontrak dan outsourcing tidak mendapatkan jaminan pesangon. Kini, besaran pesangon dihitung secara proporsional sesuai durasi kerja, sejalan dengan prinsip perlindungan yang lebih adil.

Penggunaan tenaga kerja alih daya dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang: katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, termasuk BUMN seperti PT Pertamina dan PT PLN, yang diwajibkan membentuk entitas anak perusahaan jika ingin menggunakan tenaga alih daya dalam kategori tersebut. Tujuan utamanya adalah meminimalkan eksploitasi dan menjamin kualitas perlindungan bagi pekerja non-tetap.

Meskipun UU telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, proses sinkronisasi antarpasal masih berlangsung untuk menyelaraskan definisi dan menghindari tumpang tindih aturan. Proses ini diperkirakan memakan waktu dua minggu hingga satu bulan sebelum draf final dapat diakses publik melalui Kementerian Sekretariat Negara. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menjamin konsistensi dan efektivitas implementasi undang-undang dalam perlindungan hak pekerja.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya