Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bupati Klaten Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Berbagai Dugaan

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo resmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi terkait suap, pungutan liar, dan pengelolaan sumber daya alam, bersama dua pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 118x dibuka
Bupati Klaten Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Berbagai Dugaan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah perbuatan terkait penerimaan uang secara ilegal, termasuk suap, upah pungut, dan pengelolaan galian C. Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara dan penilaian bukti yang cukup oleh pimpinan KPK.

Tersangka yang ditetapkan bersama Bupati Klaten adalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dan seorang pihak swasta dari PT MWC. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan yang menyebabkan kerugian keuangan negara melalui praktik tidak transparan dalam pengelolaan proyek dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Klaten.

Dalam proses penyidikan, KPK menjerat Hamenang Wajar Ismoyo dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf e atau f, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut menyangkut penerimaan gratifikasi, penerimaan suap, dan tindakan yang merugikan keuangan negara.

Ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Mereka dibawa dengan rompi oranye sebagai tanda status tahanan, menandai langkah hukum lanjutan dalam penegakan keadilan terhadap dugaan korupsi yang merugikan kepentingan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya