Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga yang menimpa 97 pelaku usaha fintech pendanaan bersama. Putusan tersebut mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh platform pinjaman daring, dengan menilai bahwa tidak ditemukan bukti adanya perjanjian kolusi atau praktik monopoli dalam penetapan tingkat bunga. Keputusan ini menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan oleh pelaku usaha didasarkan pada arahan regulasi yang berlaku pada masa tersebut.
Perkara ini bermula dari vonis KPPU pada Maret 2026 yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar terhadap 97 pelaku usaha Pindar, dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Namun, dalam proses sidang, majelis hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha merupakan respons terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan untuk mencegah praktik lending berisiko tinggi dan pinjaman ilegal.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. Ia menekankan bahwa seluruh kegiatan operasional industri Pindar selama periode yang diselidiki dilakukan dalam koridor kepatuhan terhadap aturan yang dikeluarkan regulator. “Kami selalu beroperasi berdasarkan arahan OJK. Putusan ini membuktikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukanlah pelanggaran, melainkan bentuk kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
AFPI menilai putusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri fintech yang beroperasi secara legal dan transparan. Asosiasi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola industri yang sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan pengadilan juga menjadi pembanding penting dalam menilai korelasi antara regulasi, praktik bisnis, dan perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026

Yusril Soroti Kedalaman Evaluasi Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya pendalaman menyeluruh sebelum revisi definisi korupsi, mengingat kompleksitas hukum dan komitmen internasional Indonesia.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

