Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator

Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga yang menimpa 97 pelaku usaha fintech pendanaan bersama. Putusan tersebut mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh platform pinjaman daring, dengan menilai bahwa tidak ditemukan bukti adanya perjanjian kolusi atau praktik monopoli dalam penetapan tingkat bunga. Keputusan ini menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan oleh pelaku usaha didasarkan pada arahan regulasi yang berlaku pada masa tersebut.

Perkara ini bermula dari vonis KPPU pada Maret 2026 yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar terhadap 97 pelaku usaha Pindar, dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Namun, dalam proses sidang, majelis hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha merupakan respons terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan untuk mencegah praktik lending berisiko tinggi dan pinjaman ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. Ia menekankan bahwa seluruh kegiatan operasional industri Pindar selama periode yang diselidiki dilakukan dalam koridor kepatuhan terhadap aturan yang dikeluarkan regulator. “Kami selalu beroperasi berdasarkan arahan OJK. Putusan ini membuktikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukanlah pelanggaran, melainkan bentuk kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

AFPI menilai putusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri fintech yang beroperasi secara legal dan transparan. Asosiasi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola industri yang sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan pengadilan juga menjadi pembanding penting dalam menilai korelasi antara regulasi, praktik bisnis, dan perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya