Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BI Siapkan Insentif Kredit untuk Sektor Baru Prioritas

Bank Indonesia menyiapkan sektor baru sebagai penerima insentif kredit melalui KLM, dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja dan penyaluran kredit yang lebih inklusif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
BI Siapkan Insentif Kredit untuk Sektor Baru Prioritas📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bank Indonesia tengah menyiapkan perluasan cakupan insentif kredit melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan menargetkan sektor-sektor yang belum maksimal dimanfaatkan. Evaluasi ini dilakukan menyusul hampir penuhnya pemanfaatan insentif oleh sektor pertanian, industri, dan hilirisasi, yang kini dinilai sudah mencapai tingkat kematangan tertentu dalam penyerapan dana.

Pertimbangan utama dalam menentukan sektor baru adalah potensi kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Mal Isnaini Sri Meyyanti, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berlandaskan prinsip makroprudensial yang akomodatif, namun tetap menjaga stabilitas sistem keuangan melalui pengelolaan likuiditas dan kualitas kredit yang baik.

Pertumbuhan kredit perbankan pada September 2026 mencapai 13,26 persen secara tahunan, melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga yang sebesar 8,22 persen. Kesenjangan ini menunjukkan tekanan terhadap likuiditas perbankan, sehingga diperlukan mekanisme insentif yang lebih tepat sasaran agar penyaluran kredit tidak mengganggu kesehatan sistem keuangan.

BI akan menerapkan pendekatan forward looking, di mana bank wajib menyampaikan komitmen penyaluran kredit ke sektor tertentu sebelum mendapatkan insentif. Pendekatan ini dimaksudkan agar insentif benar-benar berdampak pada penyaluran kredit ke sektor ekonomi yang membutuhkan, bukan hanya sebagai tambahan likuiditas semata. Skema ini juga memungkinkan alokasi insentif dialihkan dari sektor yang sudah mapan ke sektor yang masih membutuhkan dukungan pembiayaan lebih besar.

KLM tetap dibatasi maksimal 5 persen dari dana pihak ketiga, dengan insentif terbesar di channel pembiayaan sebesar 3 persen dan pendalaman pasar uang 2 persen. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Desember 2026, dengan tetap disertai rambu-rambu untuk menjaga keseimbangan antara stimulasi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Tujuan akhirnya adalah memastikan alokasi kredit berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya