Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DSN MUI Ungkap Dua Aset Kripto Berpotensi Halal

DSN MUI menyatakan dua kategori aset kripto—Real World Asset dan tokenisasi sukuk syariah—berpotensi memenuhi syarat syariah dengan syarat infrastruktur pasar yang memadai.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
DSN MUI Ungkap Dua Aset Kripto Berpotensi Halal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengungkapkan kerangka dasar untuk menilai kelayakan aset kripto dalam ekonomi syariah, menekankan dua kategori utama yang dinilai paling sesuai dengan prinsip syariah. Kedua kategori ini berbasis pada keberadaan aset nyata di dunia fisik maupun pada instrumen keuangan syariah yang telah terverifikasi secara regulasi. Pernyataan ini disampaikan dalam forum Ijtima Sanawi XXII di Jakarta, yang menjadi ruang pembahasan mendalam mengenai masa depan keuangan halal di Indonesia.

Kategori pertama adalah Real World Asset (RWA), yaitu aset digital yang didukung oleh aset fisik bernilai ekonomis dan halal, seperti emas atau properti komersial yang dikelola sesuai prinsip syariah. Kriteria utama RWA adalah ketersediaan aset dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipantau secara transparan. Dalam konteks ini, aset seperti gedung sewaan atau komoditas berjangka yang tidak melibatkan riba atau spekulasi berlebihan dinilai memenuhi syarat.

Kategori kedua adalah tokenisasi dari instrumen keuangan syariah yang sudah berdiri secara hukum dan regulasi. Salah satu contoh konkret yang sedang dikaji adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas, yang diterbitkan oleh pemerintah dan berbasis prinsip syariah. Dengan teknologi blockchain, sukuk tersebut dapat dipecah menjadi satuan kecil yang lebih terjangkau bagi investor ritel, sekaligus memperluas akses ke pasar keuangan syariah secara inklusif.

Namun, DSN MUI menegaskan bahwa penerbitan fatwa syariah tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan infrastruktur pasar yang matang. Transaksi aset kripto syariah harus beroperasi melalui mekanisme yang mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO), seperti yang berlaku di Bursa Efek Indonesia. Kehadiran lembaga kustodian dan kliring penjaminan, seperti KSEI dan KPEI, menjadi syarat penting untuk menjamin keamanan kepemilikan dan kelancaran penyelesaian transaksi.

Saat ini, DSN MUI telah menyelesaikan draf kajian awal terkait fatwa aset kripto syariah. Namun, proses formalisasi masih menunggu permohonan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai otoritas pengawas utama aset kripto sejak peralihan wewenang dari Bappebti pada awal 2025. Kesiapan regulasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang berkeadilan dan sesuai nilai-nilai syariah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya