DSN MUI Ungkap Dua Aset Kripto Berpotensi Halal
DSN MUI menyatakan dua kategori aset kripto—Real World Asset dan tokenisasi sukuk syariah—berpotensi memenuhi syarat syariah dengan syarat infrastruktur pasar yang memadai.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengungkapkan kerangka dasar untuk menilai kelayakan aset kripto dalam ekonomi syariah, menekankan dua kategori utama yang dinilai paling sesuai dengan prinsip syariah. Kedua kategori ini berbasis pada keberadaan aset nyata di dunia fisik maupun pada instrumen keuangan syariah yang telah terverifikasi secara regulasi. Pernyataan ini disampaikan dalam forum Ijtima Sanawi XXII di Jakarta, yang menjadi ruang pembahasan mendalam mengenai masa depan keuangan halal di Indonesia.
Kategori pertama adalah Real World Asset (RWA), yaitu aset digital yang didukung oleh aset fisik bernilai ekonomis dan halal, seperti emas atau properti komersial yang dikelola sesuai prinsip syariah. Kriteria utama RWA adalah ketersediaan aset dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipantau secara transparan. Dalam konteks ini, aset seperti gedung sewaan atau komoditas berjangka yang tidak melibatkan riba atau spekulasi berlebihan dinilai memenuhi syarat.
Kategori kedua adalah tokenisasi dari instrumen keuangan syariah yang sudah berdiri secara hukum dan regulasi. Salah satu contoh konkret yang sedang dikaji adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas, yang diterbitkan oleh pemerintah dan berbasis prinsip syariah. Dengan teknologi blockchain, sukuk tersebut dapat dipecah menjadi satuan kecil yang lebih terjangkau bagi investor ritel, sekaligus memperluas akses ke pasar keuangan syariah secara inklusif.
Namun, DSN MUI menegaskan bahwa penerbitan fatwa syariah tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan infrastruktur pasar yang matang. Transaksi aset kripto syariah harus beroperasi melalui mekanisme yang mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO), seperti yang berlaku di Bursa Efek Indonesia. Kehadiran lembaga kustodian dan kliring penjaminan, seperti KSEI dan KPEI, menjadi syarat penting untuk menjamin keamanan kepemilikan dan kelancaran penyelesaian transaksi.
Saat ini, DSN MUI telah menyelesaikan draf kajian awal terkait fatwa aset kripto syariah. Namun, proses formalisasi masih menunggu permohonan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai otoritas pengawas utama aset kripto sejak peralihan wewenang dari Bappebti pada awal 2025. Kesiapan regulasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang berkeadilan dan sesuai nilai-nilai syariah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sekjen D-8 tegaskan peran strategis negara anggota dalam menjaga stabilitas global dan memperkuat kerja sama ekonomi melalui transformasi hijau dan digital.
24 Oktober 2026

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Monako meraih posisi teratas dalam indeks tempat tinggal terbaik dunia 2026 berdasarkan evaluasi lima aspek kunci, termasuk kualitas hidup dan keamanan.
24 Oktober 2026

Gajian Jadi Waktu Tepat, Transmart Gelar Diskon Besar-besaran
Transmart menggelar Full Day Sale pada 25 Oktober 2026 dengan diskon hingga 50% + 20% khusus pemegang kartu kredit Bank Mega, Mega Syariah, dan Mandiri.
24 Oktober 2026

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Di Glodok, Jakarta Barat, mayoritas kipas angin merek lokal dirakit dalam negeri, tetapi sebagian besar komponennya berasal dari China, didukung harga kompetitif dan kebutuhan industri.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

