Yusril Soroti Kedalaman Evaluasi Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya pendalaman menyeluruh sebelum revisi definisi korupsi, mengingat kompleksitas hukum dan komitmen internasional Indonesia.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa usulan perubahan definisi korupsi yang diajukan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih berada pada tahap wacana dan belum mencapai detail teknis. Ia menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada penjabaran konkret mengenai perubahan yang dimaksudkan, terutama terkait keselarasan dengan standar hukum materiil maupun formil dalam Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).
Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah diundang untuk menghadiri pertemuan dengan DEN pada Senin (26/10), di mana pihak DEN kemungkinan akan menyampaikan rancangan lebih lanjut atau meminta masukan dari tokoh yang memiliki pengalaman panjang dalam penyusunan regulasi antikorupsi. Ia menekankan pentingnya memahami konteks historis dan proses penyusunan peraturan sebelum mengambil keputusan strategis.
Dengan pengalaman sebagai mantan Menteri Kehakiman, Yusril mengingatkan bahwa proses perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 bukan sekadar formalitas, melainkan hasil dari evaluasi mendalam terhadap kelemahan sistem hukum yang ada. Ia juga menyoroti peran pentingnya dalam menandatangani UNCAC di New York pada 2003 serta inisiatif penyusunan RUU KPK pada tahun yang sama.
Ia menekankan bahwa penerapan aturan hukum harus didasarkan pada pemahaman yang utuh, bukan sekadar keinginan politis atau narasi heroik. Setiap perubahan regulasi harus dipertimbangkan secara kritis, termasuk dampak terhadap sistem peradilan, konsistensi hukum nasional, serta komitmen internasional yang telah diambil Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, namun tetap menyertakan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2) mengenai penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, setiap upaya penyesuaian definisi korupsi harus memperhatikan ketentuan internasional tersebut serta konsistensi dengan peraturan perundang-undangan dalam negeri.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026

Bedah Rumah Warga Lansia di Kampung Narkoba Diresmikan Tim Terpadu
Tim terpadu Kementerian PKP, Kemendagri, dan Polda Metro resmikan bedah rumah bagi lansia di Kampung Ambon, Jakarta Barat, sebagai bagian dari penanganan komprehensif kampung narkoba.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu per Gram Hari Ini
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Investor Desak MSCI Jelaskan Alasan Penurunan Status Pasar Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Suahasil Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemenkeu Diganti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Bahlil Dorong E50 untuk Kurangi Impor BBM
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kemenkeu
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Ibu 55 Tahun Ajak Anak Cari Kerja di Job Fair Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.24 WITA

