Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Yusril Soroti Kedalaman Evaluasi Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya pendalaman menyeluruh sebelum revisi definisi korupsi, mengingat kompleksitas hukum dan komitmen internasional Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Yusril Soroti Kedalaman Evaluasi Usulan Perubahan Definisi Korupsi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa usulan perubahan definisi korupsi yang diajukan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih berada pada tahap wacana dan belum mencapai detail teknis. Ia menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada penjabaran konkret mengenai perubahan yang dimaksudkan, terutama terkait keselarasan dengan standar hukum materiil maupun formil dalam Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).

Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah diundang untuk menghadiri pertemuan dengan DEN pada Senin (26/10), di mana pihak DEN kemungkinan akan menyampaikan rancangan lebih lanjut atau meminta masukan dari tokoh yang memiliki pengalaman panjang dalam penyusunan regulasi antikorupsi. Ia menekankan pentingnya memahami konteks historis dan proses penyusunan peraturan sebelum mengambil keputusan strategis.

Dengan pengalaman sebagai mantan Menteri Kehakiman, Yusril mengingatkan bahwa proses perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 bukan sekadar formalitas, melainkan hasil dari evaluasi mendalam terhadap kelemahan sistem hukum yang ada. Ia juga menyoroti peran pentingnya dalam menandatangani UNCAC di New York pada 2003 serta inisiatif penyusunan RUU KPK pada tahun yang sama.

Ia menekankan bahwa penerapan aturan hukum harus didasarkan pada pemahaman yang utuh, bukan sekadar keinginan politis atau narasi heroik. Setiap perubahan regulasi harus dipertimbangkan secara kritis, termasuk dampak terhadap sistem peradilan, konsistensi hukum nasional, serta komitmen internasional yang telah diambil Indonesia.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, namun tetap menyertakan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2) mengenai penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, setiap upaya penyesuaian definisi korupsi harus memperhatikan ketentuan internasional tersebut serta konsistensi dengan peraturan perundang-undangan dalam negeri.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya