Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Data Center Jatiluhur Dihentikan Sementara, Kajian Lingkungan Jadi Fokus

Proyek data center senilai Rp3,5 triliun di Jatiluhur ditunda karena proses AMDAL dan PBG belum selesai, memicu kekhawatiran atas dampak ekosistem akibat konsumsi air dan energi besar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Data Center Jatiluhur Dihentikan Sementara, Kajian Lingkungan Jadi Fokus📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pembangunan data center berbasis kecerdasan buatan di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, kini mengalami penundaan sementara akibat belum tuntasnya proses perizinan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proyek yang menempati lahan seluas 8.000 meter persegi dan bernilai Rp3,5 triliun ini tengah menjadi perhatian publik karena skala kebutuhan sumber daya yang tinggi, terutama air dan listrik, yang mencapai 640 megawatt. Keterlambatan izin menandai pentingnya evaluasi mendalam terhadap potensi dampak lingkungan sebelum proyek dilanjutkan.

Ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung, Mariana Marselina, menekankan bahwa pembangunan infrastruktur sekelas data center modern harus dipertimbangkan secara menyeluruh terhadap daya dukung lingkungan. Ia menyoroti kekhawatiran terkait penggunaan air untuk pendinginan, limpasan permukaan, penguapan akibat panas buangan, serta risiko terhadap ketersediaan air bagi masyarakat, irigasi, dan air baku. Ia menekankan bahwa kebutuhan air bukan hanya dinilai dari volume, tetapi juga dari keberlanjutan dalam kondisi musim kemarau dan tekanan ekosistem yang sudah terganggu.

Marselina menyarankan agar proyek menerapkan prinsip efisiensi sumber daya, termasuk penggunaan sistem pendinginan hemat air, daur ulang air limbah, serta pemantauan real-time terhadap kualitas dan kuantitas air. Ia menekankan pentingnya pendekatan bertahap, di mana kapasitas bangunan harus disesuaikan dengan daya tampung lingkungan, bukan hanya kapasitas listrik atau bisnis semata. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi seperti PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, dan PP Nomor 21 Tahun 2021 menjadi syarat mutlak untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan hukum.

Pendapat serupa disampaikan oleh WALHI yang menekankan perlunya regulasi khusus bagi data center, mengingat jumlahnya yang telah melebihi 200 titik di Indonesia. Mereka menilai kehadiran proyek besar seperti ini harus dibarengi dengan evaluasi kumulatif, terutama jika berlokasi di wilayah yang sudah padat aktivitas ekologis. PRLSDA BRIN turut menyoroti pentingnya analisis neraca air dan simulasi operasi waduk, termasuk memperhitungkan evaporasi akibat panas perangkat dan kualitas air buangan dari sistem pendinginan, agar tidak merusak kualitas perairan lokal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya