Selasa, 13 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Doli Tantang KPU Buka-Bukaan Soal Dugaan Penyelundupan Pasal Gibran

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menantang KPU mengungkap proses penyusunan Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 yang dituding disisipkan tanpa proses resmi, sementara eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan kesepakatan bersama dalam rapat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Doli Tantang KPU Buka-Bukaan Soal Dugaan Penyelundupan Pasal Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketegangan politik memanas di kompleks parlemen setelah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Doli menegaskan bahwa Pasal 18 Ayat 3, yang menjadi sorotan publik karena dianggap mempermudah pencalonan Gibran Rakabuming, tidak pernah dibahas secara resmi dalam rapat kerja antara KPU dan Komisi II DPR saat ia menjabat Ketua Komisi II. Ia menyatakan bahwa draf yang diterima parlemen tidak mengandung ayat tersebut, namun kemudian muncul secara tiba-tiba dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Pernyataan Doli langsung memicu respons dari mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang menegaskan bahwa materi Pasal 18 Ayat 3 telah dibahas dalam Rapat Konsinyering KPU pada 19 September 2023, sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR. Menurut Hasyim, semua pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah menyetujui draf tersebut dalam forum rapat bersama dan menandatangani kesepakatan. Ia menekankan bahwa proses tersebut transparan dan melibatkan seluruh elemen penyelenggara pemilu, sehingga menolak tudingan penyelundupan norma.

Reaksi Doli pun tak kalah tajam. Ia menyerang kredibilitas Hasyim dengan mengungkit masa jabatannya yang diakhiri dengan dua kali pemecatan sebagai Ketua KPU. Doli menyoroti posisi Hasyim kini sebagai komisaris independen di BUMN, yang menurutnya tak sesuai dengan latar belakang profesionalnya. Ia mempertanyakan sumber kedudukan Hasyim saat ini dan menuding ada keistimewaan yang tidak didasarkan pada kinerja. “Coba tanya dia itu dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa?” ujar Doli dalam pernyataan di kompleks parlemen.

Doli menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti lengkap, termasuk rekaman video, dokumen tertulis, dan catatan rapat, yang menunjukkan tidak adanya Pasal 18 Ayat 3 dalam draf resmi yang diterima DPR. Ia mengancam akan menggelar rapat resmi di masa reses untuk membahas isu tersebut, bahkan menawarkan agar Hasyim hadir sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa polemik ini bukan soal pribadi, tetapi tentang keintegritasan proses penyelenggaraan pemilu dan akuntabilitas lembaga negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya