Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Tersangka Ditahan Usai Tebangan Ilegal di Habitat Harimau Sumatera

Kemenhut menahan dua pelaku pembalakan liar di kawasan konservasi TN Berbak dan Sembilang, Jambi, setelah temuan barang bukti dan patroli gabungan mengungkap aktivitas ilegal di habitat harimau sumatera.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Dua Tersangka Ditahan Usai Tebangan Ilegal di Habitat Harimau Sumatera📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Kehutanan telah menahan dua orang tersangka terkait kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang, yang berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Penahanan dilakukan setelah tim patroli gabungan menemukan bekas tebangan serta para tersangka berada di dalam kawasan konservasi pada Jumat (18/9). Kegiatan ilegal tersebut terungkap melalui identifikasi lokasi dan bukti-bukti fisik yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dalam penjelasan resmi, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam aktivitas pembalakan. Barang bukti yang diamankan mencakup tiga unit gergaji mesin, satu sepeda motor, parang, serta rel kayu yang menunjukkan adanya proses pengangkutan hasil tebangan dari dalam kawasan. Temuan ini menjadi dasar hukum untuk menetapkan status tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Kawasan TN Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi strategis di pesisir timur Sumatera yang menjadi tempat tinggal alami harimau sumatera serta kawasan ekosistem lahan basah yang kaya akan keanekaragaman hayati. Kegiatan ilegal seperti pembalakan liar di wilayah tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kelangsungan hidup satwa langka yang kini terancam punah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi harus dilakukan secara tegas dan proaktif. Ia menekankan pentingnya deteksi dini terhadap gangguan ekosistem serta respons cepat terhadap setiap pelanggaran. Menurutnya, menjaga kelestarian hutan bukan hanya soal perlindungan satwa, tetapi juga upaya menjaga kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada keseimbangan alam.

Pihak Kemenhut menyatakan akan memperkuat koordinasi pengamanan dan memperluas patroli untuk mencegah terulangnya aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan liar mencapai maksimal lima tahun penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan kawasan lindung dan keberlanjutan ekosistem di wilayah Sumatera.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya