Dua Tersangka Ditahan Usai Tebangan Ilegal di Habitat Harimau Sumatera
Kemenhut menahan dua pelaku pembalakan liar di kawasan konservasi TN Berbak dan Sembilang, Jambi, setelah temuan barang bukti dan patroli gabungan mengungkap aktivitas ilegal di habitat harimau sumatera.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kementerian Kehutanan telah menahan dua orang tersangka terkait kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang, yang berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Penahanan dilakukan setelah tim patroli gabungan menemukan bekas tebangan serta para tersangka berada di dalam kawasan konservasi pada Jumat (18/9). Kegiatan ilegal tersebut terungkap melalui identifikasi lokasi dan bukti-bukti fisik yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dalam penjelasan resmi, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam aktivitas pembalakan. Barang bukti yang diamankan mencakup tiga unit gergaji mesin, satu sepeda motor, parang, serta rel kayu yang menunjukkan adanya proses pengangkutan hasil tebangan dari dalam kawasan. Temuan ini menjadi dasar hukum untuk menetapkan status tersangka dan melanjutkan proses hukum.
Kawasan TN Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi strategis di pesisir timur Sumatera yang menjadi tempat tinggal alami harimau sumatera serta kawasan ekosistem lahan basah yang kaya akan keanekaragaman hayati. Kegiatan ilegal seperti pembalakan liar di wilayah tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kelangsungan hidup satwa langka yang kini terancam punah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi harus dilakukan secara tegas dan proaktif. Ia menekankan pentingnya deteksi dini terhadap gangguan ekosistem serta respons cepat terhadap setiap pelanggaran. Menurutnya, menjaga kelestarian hutan bukan hanya soal perlindungan satwa, tetapi juga upaya menjaga kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada keseimbangan alam.
Pihak Kemenhut menyatakan akan memperkuat koordinasi pengamanan dan memperluas patroli untuk mencegah terulangnya aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan liar mencapai maksimal lima tahun penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan kawasan lindung dan keberlanjutan ekosistem di wilayah Sumatera.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjen
Kapolri menaikkan pangkat 50 perwira tinggi dan empat PNS, termasuk Roycke Harry Langie yang menjadi Komjen.
26 September 2026

Menteri PPPA Tekankan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Sekolah
Pemerintah memastikan pendampingan psikologis dan hukum menyeluruh bagi korban dugaan kekerasan seksual oleh guru di sekolah swasta Tangerang Selatan.
26 September 2026

Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Bersyarat Setelah Terima Remisi 19 Bulan
Terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapat remisi total 19 bulan dan menjalani pembebasan bersyarat sesuai aturan hukum.
26 September 2026

Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat untuk 50 Pati dan 4 PNS
Kapolri resmi menaikkan pangkat 50 perwira tinggi dan empat pegawai negeri sipil Polri sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kinerja selama bertugas.
26 September 2026
Berita Lainnya

Pelabuhan Murhum Wujudkan Layanan Penumpang Terbaik di Sulawesi Tenggara
Sabtu, 26 September 2026, 13.23 WITA

Tempat Nongkrong di Bau-Bau yang Paling Asik Ada di Sini Sedhana
Sabtu, 26 September 2026, 12.24 WITA

Presiden Iran Bawa Foto Khamenei di Sidang PBB
Sabtu, 26 September 2026, 12.24 WITA

Presiden Iran Tegaskan Ketahanan Hadapi Tekanan AS di PBB
Sabtu, 26 September 2026, 12.22 WITA

Abbas Serukan Tindakan Global Hadapi Ancaman Kebangsaan Palestina
Sabtu, 26 September 2026, 12.17 WITA

Israel Coba Ajak Iran Pakai Starlink, Ditolak Mentah-Mentah
Sabtu, 26 September 2026, 12.16 WITA

IHSG Terpuruk Sepekan, Pasar Modal kehilangan Rp361 Triliun
Sabtu, 26 September 2026, 12.14 WITA

Beli iPhone 1TB di Luar Negeri? Siapkan Rp8 Juta di Bandara
Sabtu, 26 September 2026, 12.13 WITA

