Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Bersyarat Setelah Terima Remisi 19 Bulan
Terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapat remisi total 19 bulan dan menjalani pembebasan bersyarat sesuai aturan hukum.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 12.11 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, telah resmi memasuki masa pembebasan bersyarat setelah menjalani pengurangan masa pidana sebesar 16 bulan dan 105 hari. Pembebasan ini berdasarkan perhitungan remisi yang dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 26 Juli 2023. Keputusan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025, yang diterima oleh Lapas Kelas I Malang pada 19 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, memastikan bahwa proses remisi dan pembebasan bersyarat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya perlakuan istimewa. Ia menegaskan bahwa remisi sebesar empat bulan diberikan secara umum pada tanggal 17 Agustus 2025, sesuai mekanisme yang berlaku. Pemenuhan syarat 2/3 masa pidana tercapai pada 23 Juli 2025, yang menjadi dasar utama pengajuan pembebasan bersyarat.
Sejak 20 Agustus 2025, status Bechi berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan, yang kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Ia wajib lapor setiap bulan hingga 1 Desember 2028 sebagai syarat tetap menjalani pembebasan bersyarat. Kepala Bapas, Fathorrosi, menyatakan bahwa Bechi telah menunjukkan ketaatan penuh terhadap kewajiban administratif, termasuk tidak pernah absen dalam laporan bulanan sejak Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari pelaporan seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017, yang kemudian ditangani oleh Polda Jawa Timur. Proses hukum terhambat karena Bechi kerap mangkir dari panggilan, hingga akhirnya harus dilakukan pengepungan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah pada Juli 2022 sebelum menyerahkan diri. Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada Februari 2023.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjen
Kapolri menaikkan pangkat 50 perwira tinggi dan empat PNS, termasuk Roycke Harry Langie yang menjadi Komjen.
26 September 2026

Menteri PPPA Tekankan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Sekolah
Pemerintah memastikan pendampingan psikologis dan hukum menyeluruh bagi korban dugaan kekerasan seksual oleh guru di sekolah swasta Tangerang Selatan.
26 September 2026

Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat untuk 50 Pati dan 4 PNS
Kapolri resmi menaikkan pangkat 50 perwira tinggi dan empat pegawai negeri sipil Polri sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kinerja selama bertugas.
26 September 2026

Dua Tersangka Ditahan Usai Tebangan Ilegal di Habitat Harimau Sumatera
Kemenhut menahan dua pelaku pembalakan liar di kawasan konservasi TN Berbak dan Sembilang, Jambi, setelah temuan barang bukti dan patroli gabungan mengungkap aktivitas ilegal di habitat harimau sumatera.
26 September 2026
Berita Lainnya

Pelabuhan Murhum Wujudkan Layanan Penumpang Terbaik di Sulawesi Tenggara
Sabtu, 26 September 2026, 13.23 WITA

Tempat Nongkrong di Bau-Bau yang Paling Asik Ada di Sini Sedhana
Sabtu, 26 September 2026, 12.24 WITA

Presiden Iran Bawa Foto Khamenei di Sidang PBB
Sabtu, 26 September 2026, 12.24 WITA

Presiden Iran Tegaskan Ketahanan Hadapi Tekanan AS di PBB
Sabtu, 26 September 2026, 12.22 WITA

Abbas Serukan Tindakan Global Hadapi Ancaman Kebangsaan Palestina
Sabtu, 26 September 2026, 12.17 WITA

Israel Coba Ajak Iran Pakai Starlink, Ditolak Mentah-Mentah
Sabtu, 26 September 2026, 12.16 WITA

IHSG Terpuruk Sepekan, Pasar Modal kehilangan Rp361 Triliun
Sabtu, 26 September 2026, 12.14 WITA

Beli iPhone 1TB di Luar Negeri? Siapkan Rp8 Juta di Bandara
Sabtu, 26 September 2026, 12.13 WITA

