Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Bersyarat Setelah Terima Remisi 19 Bulan

Terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapat remisi total 19 bulan dan menjalani pembebasan bersyarat sesuai aturan hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 12.11 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Bersyarat Setelah Terima Remisi 19 Bulan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, telah resmi memasuki masa pembebasan bersyarat setelah menjalani pengurangan masa pidana sebesar 16 bulan dan 105 hari. Pembebasan ini berdasarkan perhitungan remisi yang dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 26 Juli 2023. Keputusan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025, yang diterima oleh Lapas Kelas I Malang pada 19 Agustus 2025.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, memastikan bahwa proses remisi dan pembebasan bersyarat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya perlakuan istimewa. Ia menegaskan bahwa remisi sebesar empat bulan diberikan secara umum pada tanggal 17 Agustus 2025, sesuai mekanisme yang berlaku. Pemenuhan syarat 2/3 masa pidana tercapai pada 23 Juli 2025, yang menjadi dasar utama pengajuan pembebasan bersyarat.

Sejak 20 Agustus 2025, status Bechi berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan, yang kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Ia wajib lapor setiap bulan hingga 1 Desember 2028 sebagai syarat tetap menjalani pembebasan bersyarat. Kepala Bapas, Fathorrosi, menyatakan bahwa Bechi telah menunjukkan ketaatan penuh terhadap kewajiban administratif, termasuk tidak pernah absen dalam laporan bulanan sejak Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari pelaporan seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017, yang kemudian ditangani oleh Polda Jawa Timur. Proses hukum terhambat karena Bechi kerap mangkir dari panggilan, hingga akhirnya harus dilakukan pengepungan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah pada Juli 2022 sebelum menyerahkan diri. Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada Februari 2023.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya