Beli iPhone 1TB di Luar Negeri? Siapkan Rp8 Juta di Bandara
Warga yang membawa iPhone 1TB dari luar negeri harus siap membayar pajak hingga Rp8,1 juta di pintu kedatangan, sesuai simulasi Bea Cukai.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 12.13 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pemilik iPhone 1TB yang kembali dari perjalanan ke luar negeri harus menyiapkan dana tambahan sebesar Rp8.118.715 saat melewati proses bea cukai di bandara. Angka tersebut bukan harga ponsel, melainkan total bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas kelebihan nilai barang bawaan. Simulasi ini dibuat oleh Bea Cukai dan dipublikasikan melalui akun resmi mereka, mengacu pada ketiga varian terbaru dari Apple: iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo, masing-masing dalam versi kapasitas 1TB.
Pembelian di luar negeri menjadi pilihan bagi sebagian penggemar yang tidak bisa menunggu peluncuran resmi di Indonesia. Namun, meski bebas dari pembatasan distribusi, konsumen harus menghadapi aturan bea cukai yang ketat. Setiap penumpang diberi fasilitas pembebasan bea masuk senilai USD500 per kedatangan, yang setara dengan Rp8,9 juta dengan kurs simulasi Rp17.500 per dolar. Nilai ini menjadi batas aman, di atasnya dikenakan kewajiban pembayaran pajak.
Untuk iPhone 18 Pro Silver 1TB yang dibanderol USD1.799 (sekitar Rp32,02 juta), setelah dikurangi pembebasan, nilai kena pajaknya menjadi USD1.299. Dengan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen, total tagihan yang muncul mencapai Rp5,02 juta. Angka ini menunjukkan bahwa biaya pajak justru lebih besar dibandingkan dengan harga ponsel versi dasar di pasar dalam negeri, terlebih jika dilihat dari total nilai impor setelah pajak.
Bea Cukai menegaskan bahwa mekanisme bawaan penumpang tetap diperbolehkan, asalkan sesuai aturan yang berlaku. Pembebasan hingga USD500 per orang per kedatangan tetap berlaku, namun kelebihan nilai barang harus dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2025. Dengan demikian, warga yang ingin membawa ponsel impian dari luar negeri harus mempertimbangkan secara matang biaya tambahan yang mungkin muncul di bandara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

IHSG Terpuruk Sepekan, Pasar Modal kehilangan Rp361 Triliun
Indeks Harga Saham Gabungan turun 3,09% dalam seminggu, menyebabkan penurunan kapitalisasi pasar sebesar Rp361 triliun di BEI.
26 September 2026

Emas Antam Naik Rp23.000 per Gram, Buyback Tetap Berlaku Pajak
Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp23.000 per gram menjadi Rp2.613.000, dengan harga beli kembali mencapai Rp2.438.000 per gram.
26 September 2026

Aset Kripto Jadi Pilar Ekonomi Digital Nasional
Perkembangan aset kripto di Indonesia mencatatkan adopsi tinggi dengan 22,93 juta akun dan transaksi mencapai Rp171,12 triliun hingga Juli 2026.
26 September 2026

Pendampingan Karantina Dorong Ekspor Perikanan Papua Barat Daya
BKHIT Papua Barat Daya mendampingi UMKM memenuhi standar ekspor, tingkatkan volume ekspor kerapu hidup ke Hong Kong hingga triwulan III 2026 mencapai 15.121 ekor.
26 September 2026
Berita Lainnya

Pelabuhan Murhum Wujudkan Layanan Penumpang Terbaik di Sulawesi Tenggara
Sabtu, 26 September 2026, 13.23 WITA

Tempat Nongkrong di Bau-Bau yang Paling Asik Ada di Sini Sedhana
Sabtu, 26 September 2026, 12.24 WITA

Presiden Iran Bawa Foto Khamenei di Sidang PBB
Sabtu, 26 September 2026, 12.24 WITA

Presiden Iran Tegaskan Ketahanan Hadapi Tekanan AS di PBB
Sabtu, 26 September 2026, 12.22 WITA

Abbas Serukan Tindakan Global Hadapi Ancaman Kebangsaan Palestina
Sabtu, 26 September 2026, 12.17 WITA

Israel Coba Ajak Iran Pakai Starlink, Ditolak Mentah-Mentah
Sabtu, 26 September 2026, 12.16 WITA

50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjen
Sabtu, 26 September 2026, 12.14 WITA

Apple Luncurkan HP Lipat, Samsung Catat Lonjakan Penjualan
Sabtu, 26 September 2026, 12.13 WITA

