Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Beli iPhone 1TB di Luar Negeri? Siapkan Rp8 Juta di Bandara

Warga yang membawa iPhone 1TB dari luar negeri harus siap membayar pajak hingga Rp8,1 juta di pintu kedatangan, sesuai simulasi Bea Cukai.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 12.13 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Beli iPhone 1TB di Luar Negeri? Siapkan Rp8 Juta di Bandara📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemilik iPhone 1TB yang kembali dari perjalanan ke luar negeri harus menyiapkan dana tambahan sebesar Rp8.118.715 saat melewati proses bea cukai di bandara. Angka tersebut bukan harga ponsel, melainkan total bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas kelebihan nilai barang bawaan. Simulasi ini dibuat oleh Bea Cukai dan dipublikasikan melalui akun resmi mereka, mengacu pada ketiga varian terbaru dari Apple: iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo, masing-masing dalam versi kapasitas 1TB.

Pembelian di luar negeri menjadi pilihan bagi sebagian penggemar yang tidak bisa menunggu peluncuran resmi di Indonesia. Namun, meski bebas dari pembatasan distribusi, konsumen harus menghadapi aturan bea cukai yang ketat. Setiap penumpang diberi fasilitas pembebasan bea masuk senilai USD500 per kedatangan, yang setara dengan Rp8,9 juta dengan kurs simulasi Rp17.500 per dolar. Nilai ini menjadi batas aman, di atasnya dikenakan kewajiban pembayaran pajak.

Untuk iPhone 18 Pro Silver 1TB yang dibanderol USD1.799 (sekitar Rp32,02 juta), setelah dikurangi pembebasan, nilai kena pajaknya menjadi USD1.299. Dengan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen, total tagihan yang muncul mencapai Rp5,02 juta. Angka ini menunjukkan bahwa biaya pajak justru lebih besar dibandingkan dengan harga ponsel versi dasar di pasar dalam negeri, terlebih jika dilihat dari total nilai impor setelah pajak.

Bea Cukai menegaskan bahwa mekanisme bawaan penumpang tetap diperbolehkan, asalkan sesuai aturan yang berlaku. Pembebasan hingga USD500 per orang per kedatangan tetap berlaku, namun kelebihan nilai barang harus dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2025. Dengan demikian, warga yang ingin membawa ponsel impian dari luar negeri harus mempertimbangkan secara matang biaya tambahan yang mungkin muncul di bandara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya