Menteri PPPA Tekankan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Sekolah
Pemerintah memastikan pendampingan psikologis dan hukum menyeluruh bagi korban dugaan kekerasan seksual oleh guru di sekolah swasta Tangerang Selatan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan harus ditangani secara tegas, sekaligus menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan anak secara utuh.
Proses penanganan kasus telah melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, penyidik kepolisian, serta keluarga korban. Seluruh langkah yang diambil dirancang untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak, dengan memprioritaskan perlindungan fisik, psikologis, dan hukum. Terduga pelaku, yang pernah menjadi wali kelas korban, telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak laporan resmi dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan.
Berdasarkan informasi dari proses penyidikan, dugaan tindakan tidak senonoh dilaporkan terjadi selama periode 2023 hingga 2026, saat korban masih bersekolah di tingkat dasar hingga menengah pertama. Korban telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis, termasuk visum, serta BAP di RSU Serpong Utara. Hasil asesmen psikologis menunjukkan bahwa korban membutuhkan pendampingan berkelanjutan untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Pemerintah menegaskan bahwa pendampingan tidak berhenti pada tahap pelaporan atau penyidikan. Upaya pemulihan korban akan terus didukung melalui kolaborasi antara tenaga profesional, aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, dan pihak terkait lainnya. Arifah menegaskan bahwa korban tidak boleh menghadapi trauma ini sendirian, dan negara hadir sebagai penjamin perlindungan sejak awal hingga proses pemulihan berlangsung secara komprehensif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjen
Kapolri menaikkan pangkat 50 perwira tinggi dan empat PNS, termasuk Roycke Harry Langie yang menjadi Komjen.
26 September 2026

Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Bersyarat Setelah Terima Remisi 19 Bulan
Terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapat remisi total 19 bulan dan menjalani pembebasan bersyarat sesuai aturan hukum.
26 September 2026

Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat untuk 50 Pati dan 4 PNS
Kapolri resmi menaikkan pangkat 50 perwira tinggi dan empat pegawai negeri sipil Polri sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kinerja selama bertugas.
26 September 2026

Dua Tersangka Ditahan Usai Tebangan Ilegal di Habitat Harimau Sumatera
Kemenhut menahan dua pelaku pembalakan liar di kawasan konservasi TN Berbak dan Sembilang, Jambi, setelah temuan barang bukti dan patroli gabungan mengungkap aktivitas ilegal di habitat harimau sumatera.
26 September 2026
Berita Lainnya

Pelabuhan Murhum Wujudkan Layanan Penumpang Terbaik di Sulawesi Tenggara
Sabtu, 26 September 2026, 13.23 WITA

Tempat Nongkrong di Bau-Bau yang Paling Asik Ada di Sini Sedhana
Sabtu, 26 September 2026, 12.24 WITA

Presiden Iran Bawa Foto Khamenei di Sidang PBB
Sabtu, 26 September 2026, 12.24 WITA

Presiden Iran Tegaskan Ketahanan Hadapi Tekanan AS di PBB
Sabtu, 26 September 2026, 12.22 WITA

Abbas Serukan Tindakan Global Hadapi Ancaman Kebangsaan Palestina
Sabtu, 26 September 2026, 12.17 WITA

Israel Coba Ajak Iran Pakai Starlink, Ditolak Mentah-Mentah
Sabtu, 26 September 2026, 12.16 WITA

IHSG Terpuruk Sepekan, Pasar Modal kehilangan Rp361 Triliun
Sabtu, 26 September 2026, 12.14 WITA

Beli iPhone 1TB di Luar Negeri? Siapkan Rp8 Juta di Bandara
Sabtu, 26 September 2026, 12.13 WITA

