Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menteri PPPA Tekankan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Sekolah

Pemerintah memastikan pendampingan psikologis dan hukum menyeluruh bagi korban dugaan kekerasan seksual oleh guru di sekolah swasta Tangerang Selatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Menteri PPPA Tekankan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Sekolah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan harus ditangani secara tegas, sekaligus menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan anak secara utuh.

Proses penanganan kasus telah melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, penyidik kepolisian, serta keluarga korban. Seluruh langkah yang diambil dirancang untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak, dengan memprioritaskan perlindungan fisik, psikologis, dan hukum. Terduga pelaku, yang pernah menjadi wali kelas korban, telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak laporan resmi dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi dari proses penyidikan, dugaan tindakan tidak senonoh dilaporkan terjadi selama periode 2023 hingga 2026, saat korban masih bersekolah di tingkat dasar hingga menengah pertama. Korban telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis, termasuk visum, serta BAP di RSU Serpong Utara. Hasil asesmen psikologis menunjukkan bahwa korban membutuhkan pendampingan berkelanjutan untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pendampingan tidak berhenti pada tahap pelaporan atau penyidikan. Upaya pemulihan korban akan terus didukung melalui kolaborasi antara tenaga profesional, aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, dan pihak terkait lainnya. Arifah menegaskan bahwa korban tidak boleh menghadapi trauma ini sendirian, dan negara hadir sebagai penjamin perlindungan sejak awal hingga proses pemulihan berlangsung secara komprehensif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya