Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Emas Ilegal 29 Kg Diamankan di Empat Bandara

Bea Cukai gagalkan ekspor emas ilegal seberat 29 kg bernilai Rp73,3 miliar melalui empat bandara utama pada September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 11.29 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
Emas Ilegal 29 Kg Diamankan di Empat Bandara📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor emas ilegal senilai Rp73,3 miliar dengan total berat mencapai 29 kilogram, dilakukan secara bersamaan di empat bandara nasional pada bulan September 2026. Penindakan ini dilakukan di Bandara Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi, menunjukkan sinergi operasional yang terkoordinasi dalam memantau pergerakan komoditas strategis. Setiap lokasi menunjukkan modus operandi yang seragam, terutama penggunaan teknik penyembunyian seperti body strapping dan pembungkusan dengan lakban untuk menghindari deteksi.

Di Bandara Kualanamu, petugas menemukan empat keping logam mulia seberat 1.522 gram dari seorang warga negara India yang berangkat ke Bangkok. Barang bukti tersebut diamankan setelah dugaan ketidakwajaran dalam citra bagasi elektronik. Sementara itu, di Bandara Soekarno Hatta, dua warga negara Tiongkok ditangkap karena membawa masing-masing lima keping emas cast bar dalam koper kabin dan tas punggung, dengan total berat 10.053 gram dan nilai diperkirakan Rp25,3 miliar. Kedua pelaku diduga mengikuti pola pengiriman berulang yang sebelumnya teridentifikasi.

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, seorang warga negara Tiongkok berhasil diamankan dengan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram yang disembunyikan melalui body strapping. Di sisi lain, di Bandara Sam Ratulangi, tim gabungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Timur dan Bea Cukai Manado menangkap tiga warga Tiongkok yang menyimpan 5.721 gram serbuk diduga emas dalam tubuh, serta dua orang lainnya yang membawa perhiasan emas senilai Rp3,6 miliar yang dikenakan secara langsung. Semua kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan atas keluar masuk emas sebagai respons terhadap berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, yang menetapkan bea keluar bagi ekspor emas sejak 17 November 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berbasis analisis intelijen, pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan barang, serta kolaborasi lintas instansi. Hasilnya, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8,5 miliar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya