KPK Ungkap Jaringan Suap HGB Bogor Melibatkan Pejabat dan Swasta
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB di Bogor melibatkan empat orang dekat Menteri ATR/BPN, dengan total uang yang disetorkan Rp1,5 miliar dan barang bukti mencapai Rp106,3 miliar.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 11.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh KPK. Hasilnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Empat dari delapan tersangka yang dikaitkan dengan Menteri ATR/BPN adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Golkar Fadh El Fouz, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, serta tiga pihak swasta lainnya yang diduga menjadi perantara, yakni Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. KPK menegaskan bahwa praktik ini melibatkan komunikasi antarpihak untuk mempercepat proses hukum tanah yang sebelumnya terblokir, meskipun tanah tersebut diduga masih bermasalah secara hukum dengan pemilik sebelumnya.
Dalam pemaparan di Gedung Merah Putih, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa proses ini dimulai dari upaya pihak swasta, termasuk perantara yang mewakili Summarecon, untuk berkoordinasi dengan Erwin—yang diduga mewakili Menteri ATR/BPN—agar bisa menghubungi Sontang Coin Manurung sebagai pejabat yang berwenang membuka blokir. Dalam komunikasi tersebut, Erwin meminta fee sebesar Rp2 miliar, namun pihak Summarecon hanya menyetujui sebesar Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, uang sebesar Rp1,5 miliar diklaim telah diserahkan oleh Adrianto Pitoyo Adhi melalui perantara, dengan perantaraan Erwin. Sebagian dari jumlah tersebut, yaitu Rp200 juta, diserahkan langsung kepada Sontang Coin Manurung sebagai imbalan atas tindakan membuka blokir dan pemecahan HGB. KPK juga mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dengan total nilai mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

<Kunci Hotel dan Amplop Jangan Disimpan Bersamaan>
Departemen Luar Negeri AS memperingatkan pelancong untuk tidak menyimpan kunci kartu hotel bersama amplop berisi nomor kamar demi menghindari risiko pencurian dan akses ilegal ke kamar.
16 September 2026

Emas Ilegal 29 Kg Diamankan di Empat Bandara
Bea Cukai gagalkan ekspor emas ilegal seberat 29 kg bernilai Rp73,3 miliar melalui empat bandara utama pada September 2026.
16 September 2026

Saham Summarecon Melonjak Setelah Tertekan Akibat OTT Dirut
Saham SMRA naik lebih dari 4 persen setelah sempat anjlok 13,25 persen akibat penangkapan Dirut oleh KPK dalam kasus dugaan suap HGB.
16 September 2026

Ed Sheeran Soroti Kekerasan di Palestina, Bantah Terlibat Pengusiran Macklemore
Ed Sheeran menyampaikan keprihatinan atas konflik Israel-Palestina dan menegaskan bahwa pengusiran Macklemore dari turnya bukan keputusannya sendiri.
16 September 2026
Berita Lainnya

Maret Paling Banyak Libur Merah di 2027
Rabu, 16 September 2026, 11.46 WITA

7 Tipe Teman yang Mengancam Stabilitas Keuanganmu
Rabu, 16 September 2026, 11.44 WITA

9 Makanan yang Tak Boleh Disimpan di Kulkas
Rabu, 16 September 2026, 11.44 WITA

Makanan Sehat yang Dukung Fokus Anak Secara Alami
Rabu, 16 September 2026, 11.44 WITA

Syarat Ketat Angkut Mobil Listrik Naik Kapal
Rabu, 16 September 2026, 11.42 WITA

Yamaha Tunda Peluncuran Motor Listrik di RI
Rabu, 16 September 2026, 11.42 WITA

iPhone 18 Pro dan Duo Resmi Sertifikasi TKDN, Siap Masuk Indonesia
Rabu, 16 September 2026, 11.35 WITA

Perusahaan AI Dorong Pembentukan Badan Standar Independen
Rabu, 16 September 2026, 11.35 WITA


