Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Ungkap Jaringan Suap HGB Bogor Melibatkan Pejabat dan Swasta

KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB di Bogor melibatkan empat orang dekat Menteri ATR/BPN, dengan total uang yang disetorkan Rp1,5 miliar dan barang bukti mencapai Rp106,3 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 11.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Ungkap Jaringan Suap HGB Bogor Melibatkan Pejabat dan Swasta📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh KPK. Hasilnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Empat dari delapan tersangka yang dikaitkan dengan Menteri ATR/BPN adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Golkar Fadh El Fouz, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, serta tiga pihak swasta lainnya yang diduga menjadi perantara, yakni Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. KPK menegaskan bahwa praktik ini melibatkan komunikasi antarpihak untuk mempercepat proses hukum tanah yang sebelumnya terblokir, meskipun tanah tersebut diduga masih bermasalah secara hukum dengan pemilik sebelumnya.

Dalam pemaparan di Gedung Merah Putih, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa proses ini dimulai dari upaya pihak swasta, termasuk perantara yang mewakili Summarecon, untuk berkoordinasi dengan Erwin—yang diduga mewakili Menteri ATR/BPN—agar bisa menghubungi Sontang Coin Manurung sebagai pejabat yang berwenang membuka blokir. Dalam komunikasi tersebut, Erwin meminta fee sebesar Rp2 miliar, namun pihak Summarecon hanya menyetujui sebesar Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, uang sebesar Rp1,5 miliar diklaim telah diserahkan oleh Adrianto Pitoyo Adhi melalui perantara, dengan perantaraan Erwin. Sebagian dari jumlah tersebut, yaitu Rp200 juta, diserahkan langsung kepada Sontang Coin Manurung sebagai imbalan atas tindakan membuka blokir dan pemecahan HGB. KPK juga mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dengan total nilai mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya