Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Saham Summarecon Melonjak Setelah Tertekan Akibat OTT Dirut

Saham SMRA naik lebih dari 4 persen setelah sempat anjlok 13,25 persen akibat penangkapan Dirut oleh KPK dalam kasus dugaan suap HGB.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 11.28 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Saham Summarecon Melonjak Setelah Tertekan Akibat OTT Dirut📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menguat signifikan pada perdagangan Rabu (16/9) pagi, mencatat kenaikan 4,17 persen ke level Rp300 per saham. Kenaikan ini terjadi setelah kemarin saham sempat terjatuh hingga 13,25 persen atau 44 poin, menyusul penangkapan Direktur Utama Adrianto Pitojo Adi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Pergerakan saham dimulai dari level pembukaan Rp284, kemudian melonjak hingga mencapai puncak Rp304 sebelum kembali mereda ke level penutupan pagi ini.

Volume perdagangan saham SMRA mencapai 44,38 juta lembar dengan nilai transaksi mencapai Rp13,13 miliar, menunjukkan aktivitas pasar yang cukup tinggi. Frekuensi transaksi tercatat sebanyak 3.053 kali, sementara rata-rata harga transaksi berada di angka Rp295,93 per saham. Penurunan sebelumnya terjadi pada penutupan perdagangan Selasa (15/9), ketika saham SMRA berada di level Rp288, turun dari posisi Rp332 sebelumnya.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Adrianto Pitojo Adi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta tiga pihak swasta yakni Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan intensif pasca-OTT.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Adrianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Uang tersebut diduga dimaksudkan untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor. KPK menyebut Erwin diduga menjadi perantara komunikasi dengan Sontang Coin Manurung, yang menolak membuka blokir tanpa arahan dari atasan. Informasi dari awal Agustus 2026 menyebutkan Sontang melalui Erwin meminta fee sebesar Rp2 miliar dengan kode "dua", namun pihak Summarecon hanya menyetujui sebesar Rp1,5 miliar, karena adanya pihak lain yang juga diduga akan mendapatkan komisi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya