Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

China Perketat Larangan Perjalanan Luar Negeri

China menerapkan aturan pembatasan perjalanan yang mencakup larangan keluar bagi warga yang dianggap mengancam keamanan nasional, termasuk pelanggar aturan perdagangan dan teknologi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 07.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
China Perketat Larangan Perjalanan Luar Negeri📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah China resmi melaksanakan kebijakan pembatasan perjalanan yang mencakup larangan keluar negeri terhadap warga negara yang dianggap membahayakan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan nasional. Kebijakan ini berlaku bagi individu yang terlibat dalam pelanggaran terhadap regulasi impor, ekspor, atau penyalahgunaan teknologi sensitif. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Juli 2026 dan dapat berlaku selama enam bulan hingga tiga tahun tergantung pada waktu kepulangan ke wilayah Tiongkok.

Dewan Negara menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menjaga stabilitas internal dan melindungi kepentingan nasional dalam konteks geopolitik yang dinamis. Kewenangan tersebut diberikan untuk menangani ancaman potensial dari kebocoran informasi sensitif, aktivitas mata-mata, atau pelanggaran hukum yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Beberapa pakar internasional memperingatkan bahwa definisi "ancaman" dalam aturan ini bersifat luas dan dapat ditafsirkan secara fleksibel. Seorang pengamat dari Universitas Nasional Singapura menyoroti potensi penggunaan kebijakan ini untuk menekan aktivitas politik atau akademik yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Ia menekankan bahwa dampak nyata dari kebijakan ini baru akan terlihat setelah adanya kasus konkret yang dilaporkan.

Salah satu contoh yang disebut adalah kasus seorang analis politik asal Amerika Serikat yang dilaporkan ditahan di provinsi Yunnan sejak 3 Juni 2026. Pemerintah AS menyatakan bahwa ia ditahan secara tidak sah, sementara Beijing membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia diduga melanggar hukum keamanan nasional Tiongkok. Hal ini menjadi bukti bahwa cakupan aturan larangan keluar dapat menjangkau individu dari berbagai latar belakang, termasuk warga negara asing.

Seorang profesor madya dari Universitas Teknologi Nanyang Singapura menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen China untuk mengendalikan aliran informasi dan teknologi kritis. Ia menilai bahwa pembatasan perjalanan bukan hanya alat kontrol internal, tetapi juga pesan strategis bagi dunia luar tentang batas-batas yang tidak boleh dilanggar oleh pihak asing maupun warga negara sendiri dalam bidang sensitif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya