Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Bos Summarecon Terkait Suap HGB di Bogor

KPK menetapkan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp1,5 miliar terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 07.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPK Periksa Bos Summarecon Terkait Suap HGB di Bogor📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitoyo Adhi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Uang sebesar Rp1,5 miliar diduga diserahkan untuk membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang menjadi sengketa. Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui dua perantara yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigakan adanya praktik korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa proses komunikasi antara pihak Summarecon dan pihak terkait mulai pada awal Agustus 2026. Awalnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, melalui perantara Erwin, menawarkan fee sebesar Rp2 miliar dengan kode “dua” untuk membuka blokir tanah. Namun, pihak Summarecon hanya menyetujui sejumlah Rp1,5 miliar, karena dugaan adanya pihak lain yang turut mengambil bagian dalam proses tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitoyo Adhi melalui perantara Rizal Pahlefi (LEV) dan Yanto (YA) menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta diserahkan kembali kepada Sontang Coin Manurung sebagai bentuk fee atas pembukaan blokir dan pemecahan HGB. KPK menegaskan bahwa penyerahan uang ini merupakan bagian dari skema korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta, termasuk pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini melibatkan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mencakup pejabat pemerintah, politisi, serta pelaku swasta yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyuapan. KPK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di bidang pertanahan, khususnya terkait pengurusan tanah yang bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik hukum. Penyidikan tetap berjalan secara intensif untuk menuntaskan semua pihak yang terlibat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya