KPK Periksa Bos Summarecon Terkait Suap HGB di Bogor
KPK menetapkan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp1,5 miliar terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 07.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitoyo Adhi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Uang sebesar Rp1,5 miliar diduga diserahkan untuk membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang menjadi sengketa. Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui dua perantara yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigakan adanya praktik korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa proses komunikasi antara pihak Summarecon dan pihak terkait mulai pada awal Agustus 2026. Awalnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, melalui perantara Erwin, menawarkan fee sebesar Rp2 miliar dengan kode “dua” untuk membuka blokir tanah. Namun, pihak Summarecon hanya menyetujui sejumlah Rp1,5 miliar, karena dugaan adanya pihak lain yang turut mengambil bagian dalam proses tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitoyo Adhi melalui perantara Rizal Pahlefi (LEV) dan Yanto (YA) menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta diserahkan kembali kepada Sontang Coin Manurung sebagai bentuk fee atas pembukaan blokir dan pemecahan HGB. KPK menegaskan bahwa penyerahan uang ini merupakan bagian dari skema korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta, termasuk pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini melibatkan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mencakup pejabat pemerintah, politisi, serta pelaku swasta yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyuapan. KPK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di bidang pertanahan, khususnya terkait pengurusan tanah yang bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik hukum. Penyidikan tetap berjalan secara intensif untuk menuntaskan semua pihak yang terlibat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Perluas Penyelidikan Kasus Gratifikasi di BPN
KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN, termasuk empat orang diduga dekat dengan Menteri Nusron Wahid, sementara statusnya belum ditetapkan tersangka.
16 September 2026
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah senilai Rp846 miliar dalam upaya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah.
16 September 2026

KPK Tahan Delapan Tersangka Kasus Suap ATR/BPN
KPK menahan delapan orang terkait dugaan suap pengurusan HGB di Bogor, empat di antaranya diduga dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
16 September 2026

29 Kg Emas Ilegal Digagalkan di Empat Bandara Nasional
Penyelundupan emas ilegal seberat 29 kg dengan nilai Rp73,3 miliar berhasil digagalkan di empat bandara utama Indonesia dalam periode 5–14 September 2026.
15 September 2026
Berita Lainnya

Liburan ke Jepang Kini Lebih Mahal, Pemerintah Terapkan Tarif Berbeda
Rabu, 16 September 2026, 07.49 WITA

Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup Akibat Karhutla di Magetan
Rabu, 16 September 2026, 07.48 WITA

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Rabu, 16 September 2026, 07.47 WITA

WIG 2026 Dorong Wisatawan Global Kenali Warisan Kuliner Lokal
Rabu, 16 September 2026, 07.47 WITA

7 Makanan Berbahaya yang Harus Dihindari Kelinci
Rabu, 16 September 2026, 07.46 WITA

2027 Ditetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Rabu, 16 September 2026, 07.46 WITA

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid Agustus 2026
Rabu, 16 September 2026, 07.45 WITA

Pengguna Keluhkan Bug Sistem Omo X Saat Gunakan Standar Samping
Rabu, 16 September 2026, 07.45 WITA


