Kejagung Sita 38 Objek Tanah Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah senilai Rp846 miliar dalam upaya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 07.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibukaKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung kembali memperkuat langkah hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melakukan penyitaan terhadap 38 objek tanah milik tersangka Febrie Adriansyah. Nilai total aset yang disita mencapai Rp846 miliar, menunjukkan komitmen serius institusi dalam menuntaskan kasus yang melibatkan aset besar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan secara intensif.
Penyitaan dilakukan secara terpadu dan berbasis bukti hukum, dengan melibatkan tim khusus dari Kejagung yang bekerja sama dengan lembaga terkait. Seluruh objek tanah yang disita tersebar di berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara dan sekitarnya, yang diduga merupakan hasil dari kekayaan ilegal. Proses ini juga mencakup verifikasi legalitas sertifikat dan status kepemilikan atas masing-masing aset.
Dalam keterangan resmi, penyitaan dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa aset-aset tersebut berpotensi digunakan untuk melindungi hasil tindak pidana. Kejagung menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dan penegakan hukum yang progresif, termasuk pencegahan peredaran aset ilegal ke tangan pihak ketiga.
Tujuan utama dari penyitaan ini adalah memastikan bahwa aset yang berasal dari tindak pidana tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan, serta menjamin keberlangsungan proses hukum tanpa gangguan. Kejagung juga memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perlindungan hak asasi pemilik yang sah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Periksa Bos Summarecon Terkait Suap HGB di Bogor
KPK menetapkan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp1,5 miliar terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
16 September 2026

KPK Perluas Penyelidikan Kasus Gratifikasi di BPN
KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN, termasuk empat orang diduga dekat dengan Menteri Nusron Wahid, sementara statusnya belum ditetapkan tersangka.
16 September 2026

KPK Tahan Delapan Tersangka Kasus Suap ATR/BPN
KPK menahan delapan orang terkait dugaan suap pengurusan HGB di Bogor, empat di antaranya diduga dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
16 September 2026

29 Kg Emas Ilegal Digagalkan di Empat Bandara Nasional
Penyelundupan emas ilegal seberat 29 kg dengan nilai Rp73,3 miliar berhasil digagalkan di empat bandara utama Indonesia dalam periode 5–14 September 2026.
15 September 2026
Berita Lainnya

Liburan ke Jepang Kini Lebih Mahal, Pemerintah Terapkan Tarif Berbeda
Rabu, 16 September 2026, 07.49 WITA

Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup Akibat Karhutla di Magetan
Rabu, 16 September 2026, 07.48 WITA

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Rabu, 16 September 2026, 07.47 WITA

WIG 2026 Dorong Wisatawan Global Kenali Warisan Kuliner Lokal
Rabu, 16 September 2026, 07.47 WITA

7 Makanan Berbahaya yang Harus Dihindari Kelinci
Rabu, 16 September 2026, 07.46 WITA

2027 Ditetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Rabu, 16 September 2026, 07.46 WITA

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid Agustus 2026
Rabu, 16 September 2026, 07.45 WITA

Pengguna Keluhkan Bug Sistem Omo X Saat Gunakan Standar Samping
Rabu, 16 September 2026, 07.45 WITA


