Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Sita 38 Objek Tanah Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah senilai Rp846 miliar dalam upaya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 07.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung kembali memperkuat langkah hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melakukan penyitaan terhadap 38 objek tanah milik tersangka Febrie Adriansyah. Nilai total aset yang disita mencapai Rp846 miliar, menunjukkan komitmen serius institusi dalam menuntaskan kasus yang melibatkan aset besar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan secara intensif.

Penyitaan dilakukan secara terpadu dan berbasis bukti hukum, dengan melibatkan tim khusus dari Kejagung yang bekerja sama dengan lembaga terkait. Seluruh objek tanah yang disita tersebar di berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara dan sekitarnya, yang diduga merupakan hasil dari kekayaan ilegal. Proses ini juga mencakup verifikasi legalitas sertifikat dan status kepemilikan atas masing-masing aset.

Dalam keterangan resmi, penyitaan dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa aset-aset tersebut berpotensi digunakan untuk melindungi hasil tindak pidana. Kejagung menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dan penegakan hukum yang progresif, termasuk pencegahan peredaran aset ilegal ke tangan pihak ketiga.

Tujuan utama dari penyitaan ini adalah memastikan bahwa aset yang berasal dari tindak pidana tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan, serta menjamin keberlangsungan proses hukum tanpa gangguan. Kejagung juga memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perlindungan hak asasi pemilik yang sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya