Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Swasta Dominan, Kekayaan Alam Belum Untuk Rakyat

Anggota DPR menyatakan pengelolaan sumber daya alam belum sesuai amanat konstitusi karena dominasi swasta dan minimnya kontribusi nyata terhadap negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 22.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Swasta Dominan, Kekayaan Alam Belum Untuk Rakyat📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dinilai belum merealisasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Anggota Komisi XII DPR RI menyoroti dominasi pihak swasta dalam sektor pertambangan, yang menurutnya mengurangi peran strategis negara dalam pengelolaan sumber daya nasional. Kondisi ini menurutnya menunjukkan bahwa tujuan awal pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) belum tercapai secara optimal.

Ia menegaskan bahwa MIND ID seharusnya menjadi pilar transformasi dari eksploitasi mentah menjadi industri berbasis nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kontribusi dari holding tersebut belum signifikan dalam bentuk pajak, royalti, dividen, maupun penciptaan lapangan kerja yang luas. Hal ini menandakan adanya kesenjangan antara visi kebijakan dan realisasi implementasi di lapangan.

Dalam rapat dengar pendapat, anggota parlemen menyatakan kekecewaan terhadap tren yang menunjukkan bahwa sektor swasta justru lebih banyak menikmati keuntungan dari sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat. Ia menilai bahwa peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam masih lemah dibandingkan dengan dominasi korporasi swasta, sehingga mengancam terwujudnya tujuan konstitusional. Kondisi ini menjadi peringatan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan digunakan secara adil untuk kesejahteraan bersama.

Untuk memperbaiki situasi, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh entitas industri pertambangan, disertai penguatan pengawasan dan kebijakan yang mendukung optimalisasi peran negara. Ia menekankan pentingnya memangkas keterlibatan swasta secara bertahap, terutama jika kontribusi mereka terhadap negara masih minim. Negara, menurutnya, memiliki modal dan kewenangan yang cukup untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri demi kesejahteraan rakyat.

Tujuan akhir dari pengelolaan sumber daya alam tetap harus berpijak pada amanat konstitusi: menjamin kemakmuran rakyat melalui penguasaan negara atas kekayaan alam, transformasi industri, dan distribusi manfaat yang merata. Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap MIND ID tetap akan diberikan, namun dengan harapan bahwa kebijakan yang ada benar-benar mewujudkan visi tersebut, bukan sekadar formalitas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya