Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MIND ID Minta Perlindungan Hukum dari DPR

Direktur Utama MIND ID meminta dukungan DPR untuk melindungi perusahaan dan subholding melalui regulasi undang-undang guna mendukung hilirisasi dan tata kelola pertambangan nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 22.36 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
MIND ID Minta Perlindungan Hukum dari DPR📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat panjang selama hampir empat jam dengan direksi Holding BUMN Pertambangan, MIND ID, serta para direktur utama enam subholding yang menjadi bagian dari struktur organisasi tersebut. Rapat ini menjadi wadah evaluasi menyeluruh terhadap tantangan operasional, regulasi, dan kebijakan yang memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan strategis dalam sektor pertambangan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Maroef Sjamsoeddin, Direktur Utama MIND ID, secara langsung menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan yang kuat. Ia menekankan perlunya kepastian hukum dan dukungan politik agar aktivitas bisnis, khususnya dalam proses hilirisasi, dapat berjalan secara optimal. "Kami hanya butuh dukungan, Pak. Bapak dekat dengan pembuatan UU. Tolong kami diberi karpet merah, dilindungi dengan undang-undang," ujarnya dalam forum yang dipimpin oleh anggota komite DPR tersebut.

Hasil rapat menghasilkan lima poin arahan strategis yang disepakati oleh Komisi XII. Pertama, ditekankan pentingnya peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan guna memperkuat tata kelola dan tata niaga pertambangan secara nasional. Kedua, komisi mendukung upaya perolehan insentif investasi, termasuk fasilitas pembebasan pajak (tax holiday), bagi proyek-proyek baru di sektor pertambangan. Ketiga, disetujui pendukungan terhadap PT Bukit Asam untuk mewujudkan kepastian penerapan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2025, serta pengembangan model BLU atau MIP sebagai solusi pengelolaan batu bara.

Keempat, komisi mendorong harmonisasi kewajiban antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI) untuk emas, serta menyetarakan kewajiban pihak terkait seperti instansi pemerintah dan asosiasi guna menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan. Kelima, disepakati dukungan terhadap PT Timah dalam mempercepat penerapan peraturan pelaksanaan UU Minerba, termasuk penetapan timah sebagai mineral kritis strategis, serta penguatan kebijakan hilirisasi sektor pertimahan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya